SuaraJatim.id - Kamis malam atau malam Jumat disebut sebagai sunnah Rasul untuk hubungan suami istri, apakah benar? Ulama Syekh Wahbah az-Zuhayli menjelaskan benar atau tidaknya ungkapan itu dari sisi Islam.
Syekh Wahbah az-Zuhayli menjelaskan sunah Rasulullah tidak menganjurkan hubungan intim suami istri secara khusus di malam Jumat.
Dikutip dari AyoBandung, ada beberapa hadis yang menyinggung soal mandi janabah atau junub di hari Jumat.
Salah satunya, hadis yang dijadikan riwayat Tirmidzi 496, An-Nasai 3/95-96, Ibnu Majah 1078 dan Ahmad 4/9.
Baca Juga:Ulasan Film The Lady of Heaven: Kisah Teladan Fatimah, Pemimpin Para Wanita di Surga
Dalam hadis tersebut dijelaskan, bagi suami yang menggauli istrinya di malam Jumat dan di pagi harinya langsung mandi, serta jemaah salat subuh di masjid, maka dia akan mendapatkan pahala.
“Barangsiapa [yang menggauli istrinya] sehingga mewajibkan mandi pada hari Jumat kemudian diapun mandi. Lalu bangun pagi dan berangkat [ke masjid] pagi-pagi, dia berjalan dan tidak berkendara, kemudian duduk dekat imam dan mendengarkan kutbah dengan seksama tanpa senda gurau, niscaya ia mendapat pahala amal dari setiap langkahnya selama setahun, balasan puasa dan salat malam harinya. (HR. Tirmidzi).
Kalimat 'Siapa saja yang mandi di hari Jumat, maka...', inilah yang oleh sebagian ulama menafsirkan kesunahan hubungan badan suami istri malam Jumat.
Meski begitu, Syekh Wahbah sendiri tidak menyangkal bahwa hubungan intim suami-istri mengandung pahala.
Hanya saja ada sejumlah ulama yang menyatakan anjuran berhubungan intim saat malam Jumat.
Baca Juga:Apa Hukum Mengucapkan Selamat Imlek dalam Islam? Ini Jawaban Buya Yahya, Simak Baik-baik!
“Di dalam sunnah tidak ada anjuran berhubungan seksual suami istri di malam-malam tertentu, antara lain malam Senin atau malam Jumat. Tetapi ada segelintir ulama menyatakan anjuran hubungan seksual di malam Jumat,” jelas dia.
Sehingga hadis tentang mandi junub di atas menerangkan kesunahan mandi di hari jumat serta keutamaan orang yang bersegera pergi sholat Jumat.
Sehingga hadis itu dinilai tidak ada kaitannya dengan Sunnah Rasul hubungan suami istri saat malam Jumat.