Hakim Itong dan Panitera Hamdan Terima Suap Rp 140 Juta dari Pengacara PT SGP di PN Surabaya

Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango, mengatakan telah mengumpulkan berbagai informasi berikut bahan keterangan terkait dugaan suap Hakim Itong Isnaeni Hidayat dan panitera Hamdan

Muhammad Taufiq
Jum'at, 21 Januari 2022 | 15:03 WIB
Hakim Itong dan Panitera Hamdan Terima Suap Rp 140 Juta dari Pengacara PT SGP di PN Surabaya
Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Itong Isnaeni Hidayat dibawa pakai mobil tahanan dari gedung KPK untuk ditahan di rumah tahanan, Jumat (21/1/2022) dini hari. [Suara.com/Welly]

SuaraJatim.id - Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango, mengatakan telah mengumpulkan berbagai informasi berikut bahan keterangan terkait dugaan suap Hakim Itong Isnaeni Hidayat dan panitera Hamdan.

KPK, kata dia, kemudian melakukan penyelidikan dan ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, maka KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan. Saat ini, Hakim Itong dan Panitera Hamdan telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kemudian si pemberi suap, Hendro Kasiono yang merupakan Pengacara dan Kuasa Hukum dari PT SGP (Soyu Giri Primedika) juga ditetapkan sebagai tersangka kasus serupa.

Dalam keterangan tersebut juga terungkap penyerahan uang suap sebesar kurang lebih Rp 140 Juta dilakukukan di halaman parkir Pengadilan Negeri Surabaya sekitar pukul 13.30 Wib, Rabu (12/1/2022).

Baca Juga:Jadi Tersangka KPK, MA Berhentikan Sementara Hakim PN Surabaya Itong Isnaeni dan Panitera Pengganti Hamdan

"KPK menerima informasi penyerahan uang oleh HK kepada HD di halaman parkir pengadilan Negeri Surabaya, Setelah itu petugas KPK mengamankan kedua tersangka dan membawa ke Polsek Genteng untuk diperiksa," ungkap Nawawi, seperti dikutip dari beritajatim.com, jejaring media suara.com, Jumat (21/01/2022).

Nawawi mengungkapkan para tersangka saat ini dilakukan penahanan Rutan selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 20 Januari 2022 sampai dengan 8 Februari 2022.

"HK ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat. HD ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur dan IIH ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1," katanya menegaskan.

Sebagai Pemberi, HK disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sebagai Penerima, HD dan IIH disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Baca Juga:Hakim Itong dan Panitera Hamdan Diberhentikan Sementara Oleh Mahkamah Agung

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak