SuaraJatim.id - Tubagus Joddy dijadwalkan menjalani sidang perdana kasus kecelakaan yang menewaskan Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah, pada 27 Januari 2022 di Pengadilan Negeri Jombang.
Humas PN (Pengadilan Negeri) Jombang Muhammad Ruduansyah mengatakan berkas perkara Tubagus Joddy telah diterimanya dari kejaksaan.
"Benar, kami sudah menerima pelimpahan berkas perkara dari Kejaksaan pada Kamis kemarin (pekan lalu). Selanjutnya, kami menyusun jadwal dan majelis hakim yang akan menyidangkan kasus ini," ujar Riduansyah, mengutip dari beritajatim.com, Jumat (21/1/2022).
Sidang perdana sopir Vanessa Angel pada Kamis 27 Januari pekan depan, akan dipimpin Bambang Setiawan SH MH selaku ketua majelis hakim dan Joni Mauludin Saputra SH selaku anggota.
Baca Juga:Dibully Gegara Komentari Fuji, Cara Kiky Saputri Balas Haters Bikin Ngakak
Riduansyah menambahkan ada empat dakwaan yang ditujukan kepada Tubagus Joddy. Meliputi, Pasal 311 Ayat 5 dan ayat 3 UU RI Nomor 22 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya. Atau Pasal 310 ayat 4 dan ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya.
Sebelumnya, artis Vanesza Adzania alias Vanessa Angel (27) dan suaminya Febri Andriansyah alias Bibi (31) tewas dalam kecelakaan tunggal di KM 672+400A Astra Tol Jombang Mojokerto (Jomo) pada Kamis (4/11/2021) sekitar pukul 12.30 WIB.
Mobil sport warna putih itu dikemudikan Tubagus Muhammad Joddy (24), warga Kelurahan Bubulak, Kecamatan Bogor Barat, Bogor. Vanessa Angel dalam perjalanan dari Jakarta ke Surabaya bersama putranya, Gala Sky Andriansyah (1 tahun 7 bulan) dan pengasuh Gala, Siska Lorensa (21), warga Cililin, Bandung Barat.
Gala selamat dengan luka di mata kiri dan lecet di dahi kanan. Tubagus Joddy hanya mengeluh nyeri pada pinggul. Sedangkan Siska menderita luka pada tangan, serta dua jari dan dua giginya patah. Dalam kecelakaan tersebut Tubagus ditetapkan menjadi tersangka.
Baca Juga:Mayang Salah Tingkah Duduk di Samping Gebetan, Sosoknya Disebut Mirip Rio Ramadhan