SuaraJatim.id - Komplotan begal yang meresahkan Surabaya tertangkap. Ada tiga tersangka, yakni Rosi (24) warga Jalan Brebek, Yuniawan (31) warga jalan Panduk, dan Satria (19) warga Tambak Sumur.
Ketiganya menggondol sepeda motor Honda Beat L 4720 AK di kawasan Penjaringan Sari (depan Graha YKP), pada Minggu (23/1/2022).
Kanit Reskrim Polsek Rungkut, Iptu Djoko Soesanto menjelaskan, kronologis aksi begal berawal saat korban melintas di Jalan Merr, Surabaya. Korban hendak pulang ke Jalan Kedung Baruk.
Tak berselang lama, kelompok korban yang menggunakan dua motor merk Honda Beat dan Vario lantas saling bersenggolan dan terjatuh.
Baca Juga:Siswa SMPN 49 Surabaya Telah Menjalani Visum, Begini Penjelasan Polisi
“Tersangka saat itu sedang mencari mangsa, ketemu dua motor yang saling tabrakan pura – pura membantu sambil menuding salah satu motor jadi pelaku tabrak lari,” ujarnya mengutip dari Beritajatim.com, Senin (31/01/2022).
Korban yang saat itu bingung akhirnya menurut saja saat Rosi mengancam akan membawa permasalahan tersebut ke Polsek Rungkut. Ia lantas menyuruh Yuniawan untuk segera membawa Honda Beat milik korban yang terjatuh dan menyuruh Satria menunggu di Jalan Merr bersama korban lainnya.
“Ga di bawa ke Polsek malah di bawa ke penjaringan depan Graha YKP itu, disitu korban dipukuli dan dirampas handphonenya,” imbuh Djoko.
Usai merampas handphone dan motor Honda Beat milik korban, Yuniawan dan Rosi langsung melarikan diri dan meninggalkan korban. Sementara, Satria yang membawa motor Honda Vario milik korban beralasan ingin mencari kedua temannya yang sudah terlebih dahulu pergi.
“Usai diputar – putar dipukuli dan hape korban dirampas. Beruntung saat itu ada anggota opsnal Polsek Rungkut yang sedang patroli sehingga bisa kita amankan Satria,” tegas Djoko.
Polisi kemudian memburu Yuniawan dan Rosi yang sudah kabur terlebih dahulu. Mereka berdua lalu ditangkap di rumahnya bersama dengan Honda Beat yang disembunyikan di Balai RW. Dari pengakuan ketiga tersangka, mereka semua membutuhkan uang untuk menjalani hidup. Karena tidak bekerja, akhirnya mereka nekat untuk melakukan tindakan pidana.
Para tersangka dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana 9 tahun penjara.