Siswa SMPN 49 Surabaya Telah Menjalani Visum, Begini Penjelasan Polisi

Viral kasus guru pukul siswa SMPN 49 Surabaya.

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Senin, 31 Januari 2022 | 21:19 WIB
Siswa SMPN 49 Surabaya Telah Menjalani Visum, Begini Penjelasan Polisi
Ilustrasi guru pukul siswa SMPN 49 Surabaya. [Pixabay.com]

SuaraJatim.id - Guru SMPN 49 Surabaya berinisial JS telah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan terhadap seorang siswa berinisial R. Kendati demikian, guru olahraga tersebut tidak dijebloskan ke tahanan.

"Kami tetapkan tersangka setelah orang tua korban melapor ke Polrestabes Surabaya. Namun, tersangka tidak kami tahan," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Surabaya Ajun Komisaris Besar Polisi Mirzal Maulana seperti diberitakan Antara, Senin (31/1/2022). 

Seperti diberitakan, JS menghajar siswa berinisial R, serta membenturkan kepalanya ke papan tulis, saat pembelajaran tatap muka (PTM). Video aksi guru pukul siswa tersebut viral di media sosial. 

AKBP Mirzal melanjutkan, pihaknya masih melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan alat bukti dan memeriksa saksi-saksi. 

Baca Juga:Pemotor yang Viral Masuk Tol Surabaya Minta Maaf Setelah Diciduk Polisi, Warganet: Lanjutkan Bakatmu Mas

"Hari ini kami memeriksa tiga orang saksi, yaitu korban, ayah korban sebagai pelapor dan siswa yang menyaksikan saat kejadian," ujarnya. 

Terhadap korban R, lanjut Mirzal, telah dilakukan visum.

"Namun, hasil visum tidak menunjukkan bekas kekerasan pada tubuh korban," katanya. 

Sementara video yang viral di media sosial terkait perkara ini bagi penyidik Polrestabes Surabaya dijadikan sebagai petunjuk penyelidikan. 

Mirzal mengungkapkan keberadaan siswa di sekolah dilindungi Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. 

Baca Juga:Viral Dua Pemuda Nekat Masuk Tol Surabaya Naik Motor dan Tak Pakai Helm

Perlindungan sebagaimana dimaksud Ayat 1 terkait kekerasan fisik, psikis, kejahatan seksual dan lainnya yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik dan/ atau pihak lain. 

Aturan dalam UU tersebut demi melindungi  peserta didik dari segala tindakan yang dapat mengganggu perkembangan proses belajar, kesehatan dan keamanan. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini