Guru Pemukul Siswa SMP di Surabaya Resmi Tersangka, Dijerat UU Perlindungan Anak

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana mengatakan, pihaknya telah memeriksa guru yang bersangkutan.

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Minggu, 30 Januari 2022 | 17:04 WIB
Guru Pemukul Siswa SMP di Surabaya Resmi Tersangka, Dijerat UU Perlindungan Anak
Ilustrasi -Guru Pemukul Siswa SMP di Surabaya Resmi Tersangka. [Pixabay.com]

SuaraJatim.id - Guru yang pukul siswa SMP negeri di Surabaya telah diperiksa kepolisian setempat. Bahkan guru tersebut telah berstatus tersangka.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana mengatakan, pihaknya telah memeriksa guru yang bersangkutan.

"Sudah diamankan dari kemarin dan sudah diperiksa," ujarnya, seperti diberitakan Timesindonesia.co.id, Minggu (30/1/2022).

Ia melanjutkan, pemeriksaan guru dilakukan setelah orang tua korban melaporkan resmi kasus pemukulan tersebut, pada Sabtu (29/1/2022) lalu.

Baca Juga:Guru Pukul Siswa SMPN 49 Surabaya, DPRD Minta Korban Mendapat Pendampingan Psikologi

"Iya orang tuanya melaporkan dan dengan kecepatan respon langsung kami tangani," sambung dia.

 Kekinian, Polrestabes Surabaya telah menetapkan guru tersebut sebagai tersangka dan dijerat hukum berdasar Pasal 80 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan kedua UU Nomor 23 tahub 2002 tentang Perlindungan Anak.

Seperti diberitakan sebelumnya, Sebuah video berdurasi tiga detik beredar luas di grup pesan singkat WhatsApp, Sabtu (29/1/2022). Tampak seorang guru memukul kepala siswa  yang berada di depan kelas. Terdengar sang guru juga mengucapkan kata yang tidak pantas sebelum akhirnya melakukan pemukulan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini