- Tim gabungan Bea Cukai dan Polri menggagalkan penyelundupan merkuri di Terminal Petikemas Surabaya pada 30 Juli 2026.
- Pelaku menyembunyikan 3,4 ton merkuri senilai Rp17,5 miliar di balik tumpukan keramik untuk dikirim ke Burkina Faso.
- Petugas menyita barang bukti tersebut karena melanggar aturan kepabeanan serta Konvensi Minamata tentang perlindungan lingkungan.
SuaraJatim.id - Di balik deretan ribuan peti kemas yang memadati Terminal Petikemas Surabaya, sebuah kontainer berukuran 20 kaki menyimpan rahasia gelap.
Secara administratif, dokumen ekspor mencatat isinya hanyalah tumpukan karton keramik biasa. Namun, naluri intelijen berkata lain.
Tim gabungan Bea Cukai Jatim I, Tanjung Perak, bersama Polri, berhasil membongkar upaya penyelundupan 3,4 ton merkuri cair senilai Rp17,5 miliar yang hendak dikirim secara ilegal ke Burkina Faso, Afrika.
Upaya eksportir nakal ini tergolong sangat rapi. Untuk mengelabui mesin pemindai (X-Ray), para pelaku membungkus botol-botol plastik dan jeriken berisi cairan perak tersebut dengan lembaran aluminium foil. Ribuan liter zat berbahaya ini kemudian diselipkan dengan presisi di sela-sela palet keramik agar kasat mata.
Baca Juga:Polisi Sita Parang hingga Golok Jelang Aksi Ribuan PSHT di Surabaya
"Keberhasilan ini adalah buah dari analisis intelijen dan profiling risiko yang mendalam. Kami menemukan ketidaksesuaian jumlah karton keramik yang dilaporkan dengan fakta di lapangan," ungkap Kepala Kantor Wilayah DJBC Jawa Timur I, Rusman Hadi, Kamis (30/7/2026).
Dari 900 karton keramik yang dijanjikan dalam dokumen, petugas hanya menemukan 826 karton. Sisanya? Ruang kosong itu dijejali 251 botol plastik dan 71 jeriken berisi zat mengkilap yang setelah diuji laboratorium dipastikan sebagai merkuri murni.
Mengapa merkuri sebanyak ini dikirim ke Burkina Faso? Jawabannya ada pada industri pertambangan. Negara di Afrika Barat tersebut merupakan salah satu produsen emas, di mana merkuri sering digunakan sebagai bahan pemisah emas dari bijihnya, sebuah praktik yang sangat merusak lingkungan jika tidak terkontrol.
Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Perak, Agus Cahyono, menjelaskan bahwa merkuri adalah komoditas yang diawasi ketat secara internasional melalui Konvensi Minamata.
"Logam berat ini sangat beracun bagi manusia dan lingkungan. Penindakan ini bukan hanya soal mengamankan penerimaan negara, tapi melindungi ekosistem global," tegasnya.
Baca Juga:Lolos ke Semifinal, Persebaya Fokus Pulihkan Kondisi Pemain Jelang Laga Berikutnya
Kini, kontainer tersebut telah disita sebagai barang bukti. Para pelaku diduga kuat melanggar Undang-Undang Kepabeanan dan UU Pengesahan Minamata Convention on Mercury dengan ancaman hukuman serius. (ANTARA)