Imigrasi Tanjung Perak Surabaya Pulangkan Warga Negara Pakistan Gegara Langgar Batas Izin Tinggal

Kantor Imihrasi Kelas I Tanjung Perak Kota Surabaya mendeportasi atau memulangkan paksa warga negara asing (WNA) asal Pakistan.

Muhammad Taufiq
Kamis, 03 Februari 2022 | 08:52 WIB
Imigrasi Tanjung Perak Surabaya Pulangkan Warga Negara Pakistan Gegara Langgar Batas Izin Tinggal
Ilustrasi deportasi. (Shutterstock)

Ditanya berapa WNA yang telah dideportasi oleh Kanim Tanjung Perak selama periode tahun 2021 hingga saat ini, Wawan menjawab tahun 2021 pihaknya mendeportasi 21 WNA, sedangkan awal tahun 2022 baru 1 WNA yakni AA.

"Terbanyak WNA yang kita deportasi berasal dari Malaysia dan Pantai Gading. Mereka masuk wilayah Indonesia secara resmi, hanya melanggar izin tinggal," ujarnya.

"Tujuan mereka datang ke Indonesia biasanya untuk bekerja dan penyatuan keluarga, karena suami atau istri berasal dari Indonesia," katanya menegaskan.

Dalam kasus ini, AA telah melanggar Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor Tahun 2011 Tentang Keimigrasian. AA dikenakan sanksi tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian dan diusulkan dalam daftar penangkalan.

Baca Juga:15 Pemain Terpapar COVID-19, Pertandingan PSIS Semarang dengan Persebaya Surabaya Berakhir Imbang

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini