"Yang kedua, langkah strategis yang akan dilakukan pemerintah kabupaten pamekasan bisa jadi nanti bisa mengusulkan kepada BUMN yang menangani pupuk itu untuk mencabut hak sebagai agen. Nanti segera akan kita tindak lanjuti," tukasnya.
Untuk diketahui, Polres Ponorogo menangkap dua orang petani yang kedapatan menjual pupuk bersubsidi ilegal sebanyak 11,45 ton.
Belasan ton pupuk bersubsidi ilegal itu didapatkan dua tersangka BY (28) dan BN (58) dari Kabupaten Pamekasan.
Setelah di Ponorogo, kini di Tuban sebanyak 9 ton pupuk urea jenis ZA (zvavelvuure ammonium) yang ditangkap dan dikirim dari Pamekasan.
Baca Juga:Modus Perdagangan Ilegal Pupuk Bersubsidi di Jember, Ada Kelompok Tani Fiktif