Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Bambang Setyawan dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Adi Prasetyo dengan dua dakwaan yang diberikan.
TJ didakwa pasal berlapis yakni pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tentang Lalu Linta Angkutan Jalan Raya serta Pasal 311 Ayat 5 UU RI Nomor 22 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya.
Seperti diketahui, artis Vanessa Angel dan suaminya Febri Ardiansyah meninggal dunia akibat kecelakaan di Tol Jombang KM 672. Dari data yang didapat, kronologi kecelakaan, Mitsubishi Pajero B 1264 BJU yang dikendarai semula berangkat dari Jakarta.
Setiba di KM. 673+300/ A ruas Tol Jomol, kendaraan tersebut tiba-tiba menabrak beton pembatas kiri ruas tol dikarenakan sopir mengantuk. Akhirnya kendaraan tersebut terpelanting dan berputar berhenti di lajur cepat. Situasi pada saat kejadian arus lalin landai lancar cuaca cerah.
Baca Juga:Haji Faisal Boyong Gala Sky Pindah ke Rumahnya, Ada Apa?
Terdapat 5 penumpang di dalam mobil tersebut. Dua orang dinyatakan meninggal dunia yakni Vanessa Angel dan suami, sementara 3 di antaranya dilarikan ke rumah sakit.
- 1
- 2