Kuasa Hukum Tubagus Joddy Sebut Kecelakaan Vanessa Angel Karena Ada Kemungkian Pengaruh Alam

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan lima saksi dalam sidang kedua di Pengadilan Negeri Jombang secara online. JT mengikuti jalannya persidangan dari Lapas 2B Jombang.

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Kamis, 03 Februari 2022 | 23:38 WIB
Kuasa Hukum Tubagus Joddy Sebut Kecelakaan Vanessa Angel Karena Ada Kemungkian Pengaruh Alam
Sidang kedua Tubagus Joddy perkara kecelakaan Vanessa Angel di Pengadilan Negeri Jombang, Kamis (3/2/2022). [Times Indonesia]

Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Bambang Setyawan dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Adi Prasetyo dengan dua dakwaan yang diberikan.

TJ didakwa pasal berlapis yakni pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tentang Lalu Linta Angkutan Jalan Raya serta Pasal 311 Ayat 5 UU RI Nomor 22 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya.

Seperti diketahui, artis Vanessa Angel dan suaminya Febri Ardiansyah meninggal dunia akibat kecelakaan di Tol Jombang KM 672.  Dari data yang didapat, kronologi kecelakaan, Mitsubishi Pajero B 1264 BJU yang dikendarai semula berangkat dari Jakarta.

Setiba di KM.  673+300/ A ruas Tol Jomol,  kendaraan tersebut tiba-tiba menabrak beton pembatas kiri ruas tol dikarenakan sopir mengantuk. Akhirnya kendaraan tersebut terpelanting dan berputar berhenti di lajur cepat. Situasi pada saat kejadian arus lalin landai lancar cuaca cerah.

Baca Juga:Haji Faisal Boyong Gala Sky Pindah ke Rumahnya, Ada Apa?

Terdapat 5 penumpang di dalam mobil tersebut. Dua orang dinyatakan meninggal dunia yakni Vanessa Angel dan suami, sementara 3 di antaranya dilarikan ke rumah sakit.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini