Sudah Ditangkap, Motif Pria Eksibisionis Onani Sambil Kendarai Motor di Tulungagung Karena Dapat Bisikan Gaib

AP (43), pria eksibisionis yang videonya viral sedang onani sambil kendarai sepeda motor akhirnya ditangkap kepolisian setempat.

Muhammad Taufiq
Jum'at, 04 Februari 2022 | 05:35 WIB
Sudah Ditangkap, Motif Pria Eksibisionis Onani Sambil Kendarai Motor di Tulungagung Karena Dapat Bisikan Gaib
Viral pelaku eksibisionis di Tulungagung. [Antara]

SuaraJatim.id - AP (43), pria eksibisionis yang videonya viral sedang onani sambil kendarai sepeda motor akhirnya ditangkap kepolisian setempat.

Namun pengakuan mengejutkan disampaikannya di depan polisi. Ia terang-terangan mengakui kalau pria dalam video yang viral di media sosial tersebut merupakan dirinya.

Namun AP berdalih tindakan itu dilakukan karena ada "bisikan gaib". Kapan dan dimana dia mendapat bisikan gaib itu, AP tidak bisa menjelaskan secara detail.

Suwancono mengatakan, pihaknya tidak bisa percaya begitu saja dengan pengakuan AP. Penyidik berencana memeriksakan pria asal Desa Bolorejo Kecamatan Gondang itu ke psikiater untuk tes kejiwaan.

Baca Juga:Pria Eksibisionis Onani Sambil Kendarai Motor di Jalanan Tulungagung Akhirnya Ditangkap Saat Lagi Ngopi di Warung

Hasil tes kejiwaan itu nantinya menjadi dasar untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. "Hari ini kami akan melakukan tes kejiwaan untuk mengetahui sejauh mana kebenaran yang disampaikan pelaku," kata Kapolsek Gondang AKP Suwancono, seperti dikutip dari ANTARA, Kamis (03/02/2022).

Suwancoko menjelaskan, pelaku diamankan pada Rabu (02/02/2022) di sebuah warung kopi. Ia tidak melawan saat ditangkap dan pasrah saja kepada petugas saat dibawa ke Polsek Gondang.

"Pelaku ini kami amankan pada Rabu (2/2) kemarin di sebuah warung kopi di wilayah Kelurahan Kuthoanyar, Kecamatan Tulungagung," katanya.

Pihaknya juga akan memeriksa keluarga pelaku, untuk mengetahui latar belakang AP. Jika hasilnya dinyatakan sakit (jiwa), AP otomatis tidak bisa diproses hukum.

Namun, dia akan diserahkan ke Dinas Sosial dengan pendampingan keluarga untuk selanjutnya direkomendasikan rawat di rumah sakit jiwa.

Baca Juga:Berdalih Ada Bisikan Gaib, Pelaku Pamer Alat Vital akan Diperiksa Kejiwaannya

Sebaliknya jika hasilnya AP dinyatakan sehat jasmani rohani (tak memiliki riwayat gangguan jiwa), pria cabul itu akan dijerat Pasal 36 UU Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukum 10 tahun penjara.

"Langkah hukum lebih lanjut menunggu hasil tes kejiwaan," ujarnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak