"Proses hukum ini sebagai pelajaran bagi seluruh distributor pupuk agar tidak menyalahgunakan penggunaan pupuk," katanya menegaskan.
Seperti diketahui, petugas dari jajaran Polres Tuban melakukan penangkapan terhadap sebuah kendaraan truk diesel bernopol M 8285 UB yang kedapatan mengangkut pupuk subsidi secara ilegal, saat melintas di wilayah Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban.
Dari penangkapan tersebut, pihak Polres Tuban berhasil mengagalkan upaya penyelundupan pupuk subsidi seberat 9 ton. Di mana pupuk bersubsidi jenis ZA tersebut diketahui berasal dari Kabupaten Pamekasan dan akan dikirim di wilayah Tuban.