Berdasarkan keterangan yang didapatkan oleh MMA dan penulusuran di media sosial, video yang direkamnya tidak disebarluaskan. Selanjutnya, pihak kepolisian akan kembali melakukan penyelidikan kepada berbagai pihak, termasuk manajemen tempat pelaku bekerja.
"Kita juga akan lakukan pendalaman kasus ini, termasuk kepada pihak manajemen. Nanti kita lakukan pengecekan CCTV dan hal-hal lainya," kata Komang
Atas kelakuannya tersebut, pelaku akan dikenakan tuntutan berdasarkan Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 pasal 4 ayat 9, tentang Pornografi, subsider pasal 29 dan 35 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.