Polda Jatim Bakal Dampingi Dua Anak Korban Kasus Pencabulan Habib Yusuf Alkaf di Pamekasan

Dua anak korban pencabulan Habib Yusuf Alkaf di Pamekasan Madura Jawa Timur ( Jatim ) saat ini kondisinya mengalami trauma.

Muhammad Taufiq
Senin, 07 Februari 2022 | 10:59 WIB
Polda Jatim Bakal Dampingi Dua Anak Korban Kasus Pencabulan Habib Yusuf Alkaf di Pamekasan
Habib Yusuf Alkaf (Youtube Habib Yusuf Alkaf Official)

Selain menangkap tersangka YS, Polres Pamekasan juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain kemeja motif kotak-kotak berwarna merah, sebuah kerudung polos berwarna merah, dan sebuah sarung warna merah.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, tersangka YS dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 dan 2 jo Pasal 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancamannya, hukuman penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 15 tahun dan denda Rp5 miliar," kata Rogib Triyanto menegaskan.

Baca Juga:Modus Dugaan Pencabulan Yusuf Alkaf Pamekasan, Awalnya Diminta Memijit dengan Iming-iming Dapat Berkah

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini