Pasien yang dirawat itu terpapar Omicron dan ternyata cepat sekali kesembuhannya. Bahkan sesuai Surat Edaran Menkes, nomor HK. 02.01/MENKES/18/2022, apabila 5 hari pasien membaik dan gejalanya minimal, maka dengan dua kali tes PCR hasil negatif, mereka boleh pulang.
"Tidak perlu menunggu sampai dua minggu lagi," katanya menegaskan. ANTARA