SuaraJatim.id - Dinas Kesehatan Kabupaten Probolinggo melayangkan surat peringatan 3 (SP-3) kepada tiga bidan yang dianggap tidak melayani dengan baik pasien ibu hamil hingga berakibat bayi meninggal.
Tiga bidan meneria SP-3 itu, yakni dua bidan Puskesmas yang membuat pasien harus balik dua kali ke puskesmas dan seorang bidan lain bernama Putri asal Karangbong, Kecamatan Pajarakan.
Kepala Dinkes Kabupaten Probolinggo, dr. Shodiq Tjahjono membenarkan SP-3 bagi tiga bidan yang bertugas, di wilayah Kecamatan Pajarakan tersebut. Surat peringatan itu diambil sesuai kebijakan dan peraturan yang berlaku.
"Selain memberikan surat peringatan, kami juga lakukan pembinaan kepada ketiganya," ujar Shodiq seperti diberitakan Jatimnet.com jejaring Suara.com.
Baca Juga:Puluhan Pelajar SMP dan SMA di Kota Probolinggo Positif COVID-19 Dirawat di Isoter
Sementara, Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Probolinggo, Rika Apria menjelaskan, berdasar hasil klarifikasi bersama Dinkes, peristiwa meninggalnya bayi tersebut akibat kesalahan standar operasional prosedur (SOP).
"Hasil klarifikasi, Dinkes mengakui ada kesalahan SOP dan attitude (sikap) bidan yang bersangkutan," kata Rika.
"Kami sudah minta pihak Dinkes, untuk memberikan pembinaan kepada seluruh puskesmas yang ada di Kabupaten Probolinggo. Mudah-mudahan kejadian ini, tidak terjadi lagi," tegasnya.
Terpisah, Sanito (56) ayah dari bayi yang dilahirkan meninggal mengungkapkan, dirinya belum bisa berkomentar panjang mengenai masalah tersebut. Sanito mengaku masih teringat, kepada almarhum anaknya yang meninggal di usia 7 bulan kandungan tersebut. Sedangkan istrinya Anisa, kini dirawat kembali di Puskesmas pajarakan.
Sanito berharap, pihak puskesmas bisa menanggung biaya perawatan istrinya hingga sehat kembali.
Baca Juga:5 Bayi Artis Positif Covid-19, Anak Zaskia Sungkar Punya Gejala Kentara
"Semoga ada bantuan biaya perawatan, karena anak saya sudah meninggal, masak harus biaya lagi," tuturnya.
- 1
- 2