Dianggap Lalai hingga Menewaskan 11 Orang, Pemimpin Ritual Maut di Pantai Payangan Jember Terancam 5 Tahun Penjara

Polisi menjerat pimpinan Padepokan Tunggal Jati Nusantara tersebut sesuai Pasal 359 KUHP.

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Rabu, 16 Februari 2022 | 21:00 WIB
Dianggap Lalai hingga Menewaskan 11 Orang, Pemimpin Ritual Maut di Pantai Payangan Jember Terancam 5 Tahun Penjara
Pimpinan Padepokan Tunggal Jati Nusantara Nur Hasan. [ANTARA/HO-Medsos]

"Pada tahun 2011 Nur Hasan pulang dari Malaysia dan mendirikan pengobatan alternatif, baru 2015 berkembang sampai sekarang dengan nama Tunggal Jati Nusantara," ujarnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini