SuaraJatim.id - Edi Kurniawan (33) warga Desa Rembang, Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri ditangkap terkait kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Korban, Anik Anjaruni (35) babak belur dianiaya pelaku yang tidak lain suaminya sendiri.
Kapolsek Ngadiluwih AKP Iwan Setyo Budhi mengatakan, penangkapan pelaku itu berawal dari laporan Anik.
“Korban melaporkan suaminya sendiri terkait kekerasan dalam rumah tangga. Korban ini sering dianiaya oleh pelaku,” kata AKP Iwan mengutip dari Beritajatim.com jejaring Suara.com, Rabu (16/2/2022).
Ia melanjutkan, korban sering cekcok dengan pelaku. Mirisnya pelaku tak sega-segan melakukan kekerasan fisik dengan cara menjambak, dan menendang kepala korban.
Baca Juga:Masa Pernikahan Penuh KDRT, Mona Heydari Tewas Dipenggal Suami, Wapres Ikut Mengecam
Tak sampai di situ saha, pelaku juga sempat mendorong korban membentur tembok.
“Menindaklanjuti laporan dari korban kami langsung melakukan serangkaian penyelidikan,”tutur AKP Iwan.
Pelaku, lanjut dia, diringkus saat asik nongkrong di warung kawasan Desa Rembang.
“Kami amankan pelaku di sebuah warung di Rembang,” ujar Kapolsek Ngadiluwih.
Pengakuan pelaku tega menganiaya korban lantaran emosi, dan sering terlibat perselisihan terkait masalah ekonomi.
Kekinian, pelaku telah mendekam di balik jeruji besi Mapolsek Ngadiluwih.
“Pelaku kita jerat dengan Pasal 44 ayat (1), (2) UURI No 23 tahun 2004 tentang Penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. Untuk ancaman hukumannya mencapai 5 tahun penjara,” pungkas Kapolsek Ngadiluwih AKP Iwan Setyo Budhi.