Jadi Saksi Sidang Kecelakaan Maut Vanessa Angel, Pengasuh Gala Sky Ungkap Percakapan Tubagus Joddy dengan Bibi

Penasihat hukum terdakwa menanyakan apa yang diobrolkan oleh Bibi Ardiansyah dengan Tubagus Joddy, sopir Vanessa Angel.

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Kamis, 17 Februari 2022 | 17:43 WIB
Jadi Saksi Sidang Kecelakaan Maut Vanessa Angel, Pengasuh Gala Sky Ungkap Percakapan Tubagus Joddy dengan Bibi
Ilustrasi sidang kecelakaan maut Vanessa Angel di PN Jombang. [Envato Elements]

Selain Siska, sidang tersebut juga menghadirkan satu saksi lainnya. Dia adalah Gempar Dwi Pambudi dari Mitsubishi Motors Krama Yudha. Gempar juga mengikuti sudang secara virtual. Dia lebih banyak menerangkan tentang kondisi Pajera Sport.

Semisal tentang berfungsi dan tidaknya air bag atau kantung udara di mobil tersebut. Juga membeberkan faktor-faktor yang menyebabkan kantung udara keluar di mobil. Air bag merupakan pengaman jika terjadi kecelakaan. “Dalam kasus kecelakaan (Vanessa), air bag berfungsi semua. Air bag keluar saat kecelakaan,” kata Gempar.

Sidang kasus kecelakaan ini digelar secara virtual. Majelis hakim yang dipimpin Bambang Setyawan, SH, MH, JPU (Jaksa Penuntut Umum), serta kuasa hukum terdakwa, mengikuti sidang di ruang Kusuma Atmadja PN Jombang. Sedangkan terdakwa dari Lapas Jombang. Masing-masing saksi dari rumahnya.

Seperti diberitakan, artis Vanessa Angel dan suaminya Febri Andriansyah alias Bibi meninggal dalam kecelakaan tunggal di Tol Jombang KM 672+300, tepatnya Desa Pucangsimo, Kecamatan BandarKedungmulyo, Kamis (4/11/2021) siang. Mobil Pajero nopol B 1264 BJU yang ditumpanginya menabrak beton pembatas jalan tol di sebelah kiri.

Baca Juga:Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara Atas Kecelakaan yang Tewaskan Vanessa Angel, Tubagus Joddy Beri Reaksi Seperti Ini

Sementara itu, Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya (24) dan anak Vanessa Angel, yakni Gala Sky (1,7), dan asisten rumah tangga Siska Lorensa (21) mengalami luka dan selamat. Tubagus Joddy menjadi tersangka dalam kasus kecelakaan itu.

Dia didakwa pasal 311 ayat 5 UU No 22 tahun 2009, kemudian pasal 311 ayat 3 UU RI nomor 22 thn 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Selain itu juga pasal 310 ayat 4 UU RI nomor 22 tahun 2009 dan pasal 310 ayat 3 UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini