SuaraJatim.id - Sidang lanjutan kasus kecelakaan mobil artis Vanessa Angel dilanjutkan dengan tersangka sopirnya Tubagus Joddy di Pengadilan Negeri (PN) Jombang.
Sebelumnya, artis Vanessa Angel dan suaminya Febri Andriansyah alias Bibi meninggal dalam kecelakaan tunggal di Tol Jombang KM 672+300, tepatnya Desa Pucangsimo, Kecamatan BandarKedungmulyo, Kamis (4/11/2021) siang.
Mobil Pajero nopol B 1264 BJU yang ditumpanginya menabrak beton pembatas jalan tol di sebelah kiri. Tubagus Joddy, sopir kendaraan lantas ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini proses hukumnya sudah masuk dalam persidangan.
Dalam sidang tersebut terungkap fakta detik-detik kecelakaan tersebut terjadi. Rekaman CCTV kecelakaan diputar di muka persidangan disaksikan JPU, Majelis Hakim, Saksi dan Penasihat Hukum tersangka.
Baca Juga:Santri yang Juga Ahli IT Ainun Najib Dijadwalkan Beri Testimoni saat Haul Gus Solah di Jombang
Mereka menyaksikan rekaman tersebut lewat monitor. Dalam rekaman tersebut terlihat mobil putih melaju kencang. Mobil itu kemudian oleng ke kiri dan menabrak pembatas jalan tol Jombang-Mojokerto.
Setelah menabrak pembatas tersebut, mobil sempat berputar hingga menghadap arah berlawanan. Kemudian nampak kepulan asap putih saat terjadi kecelakaan tersebut.
Ketua Majelis Hakim Bambang Setyawan mengatakan, meskipun gambarnya kurang jelas, namun dari situ bisa dilihat posisi mobol saat kecelakaan tersebut.
"Memang gambarnya kurang jelas. Meski demikian bisa terlihat mobil warna putih yang menabrak pembatas jalan," ujarnya seperti dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com, Kamis (03/02/2022).
Zanuar lalu menjelaskan soal posisi CCTV yang berjarak sekitar 700 meter dari lokasi kejadian. Posisi CCTV berada di simpang susun Bandarkedungmulyo, sedangkan lokasi kecelakaan Tol Jombang KM 672+300 masuk Desa Pucangsimo, Kecamatan BandarKedungmulyo.
Baca Juga:Heri Syok Berat Lihat Ular Sanca Segede Ini Nangkring di Plafon Rumahnya di Jombang
"Tidak semua ruas kita pasang CCTV. Kecelakaan Vanes Angel terekam kamera CCTV yang ada di simpang susun, jaraknya sekitar 700 meter dari lokasi kejadian. Makanya gambarnya kurang jelas. Tahun ini baru kita pasang di sejumlah titik," kata Zanuar.
Sidang kasus kecelakaan itu merupakan agenda kedua. Dalam sidang dengan agenda pembuktian ini JPU menghadirkan lima orang saksi.
Mereka adalah Bripka Broto dari Sat PJR Polda Jatim, M Ramdan Rosidin, Zanuar, dan Budi Hermawan merupakan petugas jalan tol, lalu ada Ansori warga setempat.
Dalam agenda sidang ini, kelima saksi menerangkan sepengetahuannya terkait dengan kejadian kecelakaan maut yang melibatkan terdakwa Tubagus Joddy.
Sidang digelar secara daring atau online. Terdakwa Tubagus Joddy mengikuti dari Lapas Jombang, sedangkan JPU, penasihat hukum terdakwa, serta majelis hakim, berada di ruang Kusuma Atmadja PN Jombang.
Sementara itu, Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya (24) dan anaknya Gala Sky (1,7) dan asisten rumah tangganya Siska Lorensa (21) mengalami luka dan selamat. Tubagus Joddy menjadi tersangka dalam kasus kecelakaan itu.
Dia didakwa pasal 311 ayat 5 UU No 22 tahun 2009, kemudian pasal 311 ayat 3 UU RI nomor 22 thn 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
Selain itu juga pasal 310 ayat 4 UU RI nomor 22 tahun 2009 dan pasal 310 ayat 3 UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.