"Setelah diinterograsi, SY mengakui bahwa dirinya memang telah mengambil emas milik ibunya dan dijual ke Pulau Sapeken. ATM dan uang tunai yang ada pada dirimya itu merupakan hasil dari penjualan emas curian," papar Widiarti.
Dari keterangan tersangka SY, petugas Polsek Kangean pun melakukan penangkapan AR (istri SY) dan LK (saudara perempuan AR).
Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan sebuah HP Vivo yang dibeli dari hasil menjual emas curian. Selain itu juga ditemukan dua gelang emas milik anak SY dan AR yang ditebus di pegadaian menggunakan uang hasil penjualan emas curian.
"Setelah diinterograsi, AR dan LK mengakui bahwa dirinya telah menjual pehiasan emas milik mertuanya. Ia menjual emas curian itu ke Pulau Sapeken dengan harga Rp 39.000.000," terang Widiarti.
Baca Juga:Kisah Pencuri Masuk Tandon Air Saat Tempat Kosnya Dikepung Polisi
Keempat tersangka pelaku berikut barang buktinya dibawa ke Kantor Polsek Kangean untuk pemeriksaan lebih lanjut. "Para tersangka dijerat tindak pidana pencurian dalam kalangan keluarga, seperti Pasal 367 ayat (2) KUH Pidana."