Ribuan Buruh Geruduk Kantor Gubernur Jatim, Tuntut Khofifah Merevisi UMK 2022

Mereka menuntut Gubernur Khofifah merevisi keputusannya tentang Upah Minimum Kabupateb/Kota (UMK) 2022 dan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT).

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Selasa, 01 Maret 2022 | 16:38 WIB
Ribuan Buruh Geruduk Kantor Gubernur Jatim, Tuntut Khofifah Merevisi UMK 2022
Ribuan buruh menuju Gedung Negara Grahadi atau kantor Gubernur Jawa Timur di Surabaya untuk berunjuk rasa tentang UMK dan JHT, Selasa (1/3/2022). [SuaraJatim.ID/Dimas Angga]

SuaraJatim.id - Ribuan buruh mengatasnamakan Gerakan Serikat Pekerja (Gasper) Jawa Timur mulai memasuki Kota Surabaya menuju Gedung Negara Grahadi, Selasa (1/3/2022). Mereka menuntut Gubernur Khofifah merevisi keputusannya tentang Upah Minimum Kabupateb/Kota (UMK) 2022 dan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT).

Meski kenaikan UMK tahun 2022 telah ditetapkan pada 30 November 2021 lalu, yang dituangkan dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/803/KPTS/013/2021 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2022, namun keputusan tersebut dinilai belum memenuhi keadilan dan tidak berdampak terhadap peningkatan kesejahteraan buruh.

Penetapan upah minimum tersebut rata-rata kenaikan hanya sebesar Rp. 21.000 atau hanya sebesar 0,85 persen dari rata-rata UMK tahun 2021. Kenaikan tertinggi sebesar Rp. 75.000,- (1,75 persen) untuk 5 Kabupaten/Kota Ring 1 yakni Kota Surabaya, Kabupaten Gresik, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Pasuruan dan Kabupaten Mojokerto.

"Kenaikan terendah di Kabupaten Pamekasan yang hanya sebesar Rp 1.364,- (0,07 persen). Bahkan ada 5 Kabupaten yang tidak mengalami kenaikan sama sekali, yakni Kabupaten Malang, Kabupaten Jombang, Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Jember dan Kabupaten Pacitan," ujar Jazuli melalui keterangan tertulisnya, Selasa (1/3/2022).

Baca Juga:Perwakilan Serikat Buruh Solo Mendadak Temui Gibran, Ternyata Ada Hal Genting yang Dibahas!

Ironisnya di Kabupaten Jember dan Kabupaten Probolinggo, Serikat Pekerja atau Serikat Buruh, APINDO dan Pemerintah Kabupaten melalui Dewan Pengupahan dan Bupatinya telah bersepakat ada kenaikan UMK tahun 2022, namun oleh Gubernur Jawa Timur rekomendasi kedua Bupati tersebut diabaikan dengan tidak menaikan UMK Jember dan UMK Probolinggo.

"Kondisi tersebut diperparah yang saat ini kebutuhan-kebutuhan pokok telah merangkak naik. Sehingga kenaikan UMK di Jawa Timur tahun 2022 yang besarnya dibawah inflasi mengakibatkan upah buruh tergerus inflasi dan mendekatkan buruh Jawa Timur pada garis kemiskinan," terangnya.

Kemudian terkait Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) di Jawa Timur tahun 2022 yang hingga bulan Maret 2022 ini belum juga ditetapkan oleh Gubernur Jawa Timur. Padahal bupati atau walikota telah merekomendasikan kenaikan UMSK tahun 2022 dan telah dilakukan pembahasan ditingkat Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Timur.

"Sebelumnya pada tanggal 30 November 2021 Gubernur Jawa Timur melalui Sekda Provinsi Jawa Timur telah berkomitmen kepada Pimpinan-Pimpinan Serikat Pekerja/Serikat Buruh Jawa Timur akan melakukan revisi kenaikan UMK tahun 2022 dan mengakomodir penetapan UMSK tahun 2022 sebagaimana rekomendasi Bupati/Walikota," ungkapnya.

Namun dalam perkembangannya, Gubernur Jatim mengingkari komitmen tersebut dan melempar tanggung jawab dengan meminta bupati walikota untuk menetapkan UMSK tersebut. Tidak ada sejarahnya ataupun regulasi yang mengatur bahwa bupati walikota dapat menetapkan upah minimum.

Baca Juga:Usai Bertemu Sri Sultan HB X, Menaker Ida Fauziah Siap Rembug Bareng Buruh Bahas Program JHT

"Penetapan upah minimum merupakan hak priogatif seorang Gubernur yang diamatkan dalam undang-undang. Dengan pengingkaran komitemen terhadap pimpinan-pimpinan buruh dan melempar tanggung jawab penetapan UMSK kepada Bupati/Walikota, tentu kami mempertanyakan political will Gubernur Jawa Timur untuk mensejahterakan buruh Jawa Timur," ungkapnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini