Wisnu mengatakan bahwa remisi ini bukan sebagai bentuk obral hukuman, melainkan menjadi bukti bahwa pembinaan di lapas, rutan, dan lembaga pembinaan khusus anak di Jatim berjalan baik.
Karena untuk mendapatkan hak remisi, menurut dia, para warga binaan harus memenuhi beberapa kriteria. Salah satu syaratnya adalah berbuat baik dan mengikuti kegiatan pembinaan, baik kemandirian maupun kerohanian secara rutin.