SuaraJatim.id - Seorang pemuda 24 tahun berinisial MIK harus berurusan dengan polisi gara-gara perilaku menyimpangnya. Pemuda asal Desa Yosomulyo, Kecamatan Gambiran, Banyuwangi itu tepergok warga mencuri pakaian dalam perempuan.
Sedikitnya delapan celana dalam dan dua orang bra yang diambil sang pemuda itu. Rupanya, benda itu digunakan untuk membangun fantasi seksual.
Kabag Humas Polresta Banyuwangi Iptu Lita Kurniawan mengatakan, aksi pria itu dipergoki oleh warga, Sabtu (5/3/2022) sekitar pukul 23.00 WIB.
"Pria itu kedapatan mengambil celana dalam dan bra yang dijemur di pekarangan milik warga," kata Lita, dilansir suarajatimpost.com--jaringan SuaraJatim.id, Minggu (6/3/2022).
Warga, lanjut Lita, langsung mengamankan pria tersebut dan membawanya ke Mapolsek Gambiran. Malam itu MIK langsung menjalani proses pemeriksaan aparat Polsek Gambiran. Setelah didalami ternyata nilai kerugiannya tak sampai Rp2,5 juta.
"Barang yang diambil hanya celana dalam dan BH saja," terang dia.
MIK nekat mencuri pakaian dalam yang dijemur oleh warga. Saat beraksi ia mengendarai sepeda motor Yamaha Vega dengan nopol DK 7753 IC.
Warga yang menjemur pakaian dalam menjadi sasaran sang pemuda untuk objek pemuas kelainan seksualnya.
"Karena pakaian dalam wanita yang dicuri itu sempat dicium kemudian dibuang," tuturnya.