SuaraJatim.id - Bambang Suryo (BS) akhirnya mendatangi Ditreskrimum Polda Jatim dalam agenda pemeriksaan tersangka kasus suap pengaturan skor Liga 3, Selasa (8/3/2022). Sebelumnya, BS telah dua kali mangkir.
Bambang Suryo tiba di Mapolda Jatim sekitar pukul 12.45 WIB didampingi pengacaranya.
"Saya di sini menghadiri pemeriksaan sebagai tersangka. Kemarin saya sudah meminta ijin dan sekarang saya menghadiri," ujar Bambang.
Pada momentum itu, Bambang sempat menunjukan kertas berisi tulisan tangan.
Baca Juga:Bambang Suryo Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Pengaturan Skor Liga 3
"Dan nanti kira-kira ada beberapa nama di sini banyak, saya enggak mau sebutkan nama, saya serahkan sama lawyer saya," tegas Bambang.
Meski begitu, Bambang tidak menjelaskan secara rinci, siapa saja yang ada di dalam catatannya, dan berlalu masuk untuk diperiksa.
"Nanti biar kalian (lawyer) yang bicara aja. Ada federasi, ada klub semuanya. Saya tidak melakukan hal apa-apa, tetapi kenapa dipaksakan," tandasnya.
Sebelumnya, Bambang sempat mangkir dua kali panggilan penyidik Polda Jatim, dan meminta izin.
Diberitakan sebelumnya, dikabarkan Bambang Suryo telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pengaturan skor di kompetisi Liga 3 Jatim.
Baca Juga:BS Diperiksa Kasus Dugaan Suap Pengaturan Skor Liga 3, Polda Jatim Bersiap Gelar Perkara
Sebelumnya, dugaan pengaturan skor itu menyeruak dalam laga Gresik Putra (Gestra) Paranane FA versus Persema Malang serta Gestra Paranane FA melawan NZR Sumbersari FC dalam fase penyisihan Grup B Liga 3 Jatim 2021 di Malang.
Komdis Asosiasi Provinsi (Asprov) PSSI Jawa Timur (Jatim) resmi melaporkan Bambang Suryo dan tiga orang lainnya yakni David, Billy, serta Anshori ke Polda Jawa Timur (Jatim), Senin (22/11/2021).
Bambang Suryo dan kawan-kawan dilaporkan atas dugaan melakukan suap kepada beberapa pemain di Liga 3 Zona Jatim.
Kasus keempat orang ini dilaporkan ke kepolisian karena statusnya yang tak lagi berkecimpung di dunia sepak bola profesional sehingga tak bisa ditindak menggunakan kode disiplin PSSI.
Kontributor : Dimas Angga Perkasa