SuaraJatim.id - Ponisri wanita paruh baya berusia 47 tahun itu terkapar tak berdaya di ranjang puskesmas. Nyawa Ponisri nyaris melayang, usai menyeruput kopi tubruk buatannya sendiri.
Usut punya usut, pemilik warung di Dusun Kemuning, Desa Brayublandong, Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto mengalami keracunan. Kopi tubruk yang disedunya pada pagi buta sekira pukul 05.00 WIb itu, ternyata sudah tercampur racun tikus.
Pelakunya tak lain adalah Samino Putro, suami Ponisri yang sudah dua bulan pergi dari rumah. Rasa sakit hati dan dendam kesumat yang dipendamnya selama bertahun-tahun, membuat pria berusia 44 tahun itu kemudian meracuni sang istri.
"Saya itu sebelumnya sakit, sampai sekarang saya masih sakit. Tapi saya disiksa sama istri, saya diusir, saya tidak punya tempat tinggal. Tidak cemburu, karena 3 tahun saya sudah tidak bisa berhubungan badan," tutur Samino, Senin (8/3/2022).
Baca Juga:Ini Pengakuan Suami di Mojokerto yang Racuni Istrinya Sendiri, Alasannya Sakit Hati
Pria yang setiap hari dulunya bekerja sebagai penjual mie ayam keliling ini lantas bercerita ikhwal ia meracuni sang istri. Kala itu pada Kamis (24/2) sekira pukul 01.00 dinihari, Samino yang berteduh di pos ronda, tak bisa tidur lantaran kelaparan.
"Saya khilaf, saya tidak niat. Saya lapar saya tidak bisa tidur, saya buka jok sepeda motor ada uang Rp 2.000, kemudian saya belikan pentol. Terus kok ada obat tikus," tutur pria paruh baya itu.
Rasa sakit hati yang sudah memuncak, membuat Samino gelap mata. Sekira pukul 02.00 WIB, ia mendatangi warung kopi yang berhimpit dengan rumah Ponisri. Tanpa basa basi, Samino lantas menuang separo racun tikus yang dibelinya beberapa bulan lalu ke dalam bubuk kopi.
"Saya ambil yang separo (racun tikus) saya buang ke sungai, yang separo saya berikan ke itu (bubuk kopi) istri," ucap Samino.
Sebenarnya, kata Samino ia tak pernah berniat membunuh Ponisri. Lantaran racun tikus itu sudah ia beli jauh hari sebelumnya. Racun tersebut kemudian ia gunakan untuk meracuni tikus-tikus yang ada di hutan di ladang miliknya.
Baca Juga:Ngaku Polisi, Pria Asal Surabaya Palak Pemilik Restoran di Mojokerto
"Sudah 2 bulanan (beli racun tikus), sebelum tahun baru saya beli racun tikus untuk meracun tikus di hutan. Saya menyesal, kok sampe begitu saya. Ya Allah saya tidak tahu," jelas Samino.
Samino pun tak menyangka, jika bubuk kopi bercampur racun tikus itu akan memberikan dampak yang begitu parah. Termasuk membuat tetangganya yang juga pelanggan warung, Nur Ahmadi (40), turut menjadi korban. Akibat menenggak kopi racikan Ponisri, Nur mengalami koma dan nyaris tewas.
"Ya niatnya tidak membunuh, maksud saya cuma sedikit tapi kok kebanyakan ngasih itu (racun tikus). Saya minta maaf kepada istri saya, utamanya kepada Mas Nur, saya tidak berniat meracuni Mas Nur. Saya setiap hari berdoa supaya Mas Nur bisa sembuh," ucap Samino menyesal.
Samino pun kini hanya bisa menyesali perbuatannya. Akibat dendam dan rasa sakit hatinya itu, ia terancam menghabiskan masa tuanya di dalam sel tahanan. Samino bakal dijerat dengan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 53 tentang Pembunuhan Berencana.
"Ancaman hukuman pidana mati atau 20 tahun penjara," kata Kapolres Kota Mojokerto AKBP Rofiq Ripto Himawan.
Kontributor: Zen Arifin