SuaraJatim.id - Seorang Kepala Desa di Magetan Jawa Timur, Eko Prasetyo, diamankan Kepolisian Ngawi, Selasa (15/03/2022). Ia laporkan kasus penipuan kepada warga.
Eko dilaporkan sebab diduga menipu dalam kasus jual beli sapi. Modus penipuan, Ia membeli sapi warganya namun hanya memberi uang muka saja, dan tidak kunjung melunasi pembayaran.
Harga sapi sebesar Rp 12 juta, masalahnya Eko hanya membayar uang muka saja sebesar Rp 500 hingga 1 juta. Karena itu warga kemudian merasa tertipu dan melaporkan kasusnya ke polisi.
Selain itu, korban tidak hanya satu. Ada beberapa korban yang sudah melaporkan tindak kejahatan Eko baik di Polres Magetan dan Polres Ngawi. Kapolres Ngawi AKBP I Wayan Winaya membenarkan perihal penangkapan tersebut.
"Ini masih kami dalami terus. Betul sudah ditangkap oleh Polsek Geneng," kata Winaya, seperti dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com, Rabu (16/3/2022).
Terpisah, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Eko Muryanto membenarkan bahwa Eko Prastyo adalah Kades Ngujung Kecamatan Maospati Magetan. Dirinya sudah mendapatkan kabar terkait penangkapan Kades Ngujung tersebut.
"Tapi masih kami tunggu tindak lanjutnya dari pihak kepolisian. Utamanya untuk opsi pemberhentian sementara atau kemungkinan yang lain," katanya.
Menurutnya, jika mendapatkan kemungkinan hukuman kurang dari lima bulan maka masih bisa menjabat sebagai kepala desa tanpa harus diberhentikan sementara.
"Tergantung ancaman hukumannya. Jadi kami masih tunggu hasil tindak lanjut dari pihak kepolisian," katanya menegaskan.
Baca Juga:Ada 69 Kasus HIV/AIDS Baru Selama 2021 di Magetan, Hasil Pendataan Dinkes