15 Korban Terorisme Berdomisili Jatim Terima Kompensasi

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) membayarkan kompensasi bagi 15 korban terorisme.

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Kamis, 17 Maret 2022 | 23:32 WIB
15 Korban Terorisme Berdomisili Jatim Terima Kompensasi
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo menyerahkan kompensasi kepada salah satu korban terorisme masa lalu. Acara berlangsung di Hotel Vasa Surabaya, Kamis (17/3/2022).[Lely Yuana/TIMES Indonesia]

Dengan demikian, lanjut Susi, kompensasi yang telah diberikan dapat dimanfaatkan secara bijaksana dan lebih produktif digunakan para korban untuk meningkatkan kualitas hidup dan memulihkan sosial ekonominya.

“Kami mendorong agar Pemprov Jawa Timur juga dapat mensinergikan program bantuan sosial dan pemberdayaan ekonomi sehingga dapat lebih dirasakan bagi korban kejahatan,” kata Susi seraya menambahkan LPSK siap bekerja sama dengan pemerintah daerah dan instansi terkait lainnya untuk merencanakan program tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak