ASN Lamongan Ditahan Kejari Setelah Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Bedah Rumah, Negara Rugi Rp 180 Juta

Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan menahan seorang Apratur Sipil Negara (ASN) setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi bedah rumah.

Muhammad Taufiq
Rabu, 23 Maret 2022 | 22:07 WIB
ASN Lamongan Ditahan Kejari Setelah Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Bedah Rumah, Negara Rugi Rp 180 Juta
Ilustrasi - korupsi. ANTARA/Shutterstock/am.

"Pengerjaan dan pembelian material untuk 30 unit rumah itu tak sesuai RAB, sehingga mengakibatkan kerugian negara. Setiap unit rumah anggarannya mencapai Rp 17, 5 juta, dengan rincian Rp 2,5 juta untuk biaya tukang dan Rp 15 juta untuk fisik rumah," ujarnya.

"Namun pada kenyatannya, anggaran yang dialokasikan untuk setiap unitnya rata-rata-rata Rp 10 juta. Kita juga amankan barang bukti uang tunai sebesar Rp 182 juta yang tersimpan dalam rekening," ujar Condro.

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Lamongan, Anton Wahyudi menyampaikan, pekerjaan tersangka ini adalah ASN, tapi dalam perkara ini yang bersangkutan berperan sebagai agen atau broker, yang mana secara legal standing tersangka tidak ada kaitannya dengan proyek ini.

Terkait kemungkinan adanya tersangka lain atau tidak, Anton mengaku, pihaknya akan melihat fakta persidangan lebih lanjut.

Baca Juga:Bus Lawan Arah di Lamongan Dipukul Mundur Mobil Polisi, Warganet: Auto Ditilang

"Tersangka dijerat Pasal 2 UU Tipikor junto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan disangkakan juga dengan Pasal 8 UU Tipikor junto Pasal 65 ayat 1 KUHP," katanya menegaskan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini