SuaraJatim.id - Pasca mengungkap sosok pembeli pil cytotec atau obat penggugur kandungan Novia Widyasari, kini jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan saksi di luar berita acara pemeriksaan (BAP) kepolisian.
Ada dua orang saksi di luar BAP yang dihadirkan JPU Kejakasaan Negeri (Kejari) Mojokerto dalam sidang lanjutan perkara pemaksaan aborsi dengan terdakwa Randy Bagus di ruang Tirta Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Kamis (24/3/2022).
Yakni Amalia Wahyu (24) asal Jalan Semeru, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang serta Micela Devi (24), mahasiswi Ilmu Budaya, Universitas Brawijaya (UB) Malang.
"Izin yang mulia, untuk dua saksi merupakan saksi di luar BAP," kata JPU Kejari Mojokerto, Ari Wibowo.
Meski tak pernah di BAP pihak kepolisian, keterangan keduanya diharapkan mampu membongkar fakta-fakta baru dalam perkara aborsi dengan terdakwa Randy.
Dalam sidang lanjutan ini, JPU juga menghadirkan tiga orang saksi lainnya, yakni Fininda Anugrah (24), teman curhat Novia asal Lingkungan Kedungkwali, Kota Mojokerto.
Sementara itu, saat sidang baru dimulai penasehat hukum Randy sempat memprotes saksi yang diajukan JPU dengan alasan saksi di BAP masih belum dihadirkan sepenuhnya.
Namun, Ketua Majelis Hakim Sunoto justru menerima permohonan JPU. Alasannya guna membuka fakta-fakta terkait dengan perkara tersebut.
"Saya kira kalau dua saksi (di luar BAP) silahkan. Jadi untuk membuka fakta silahkan dihadirkan. Nah untuk keterangan kita minta satu persatu ya," kata Sunoto.
Baca Juga:Fakta Persidangan, Novia Widyasari Sempat Maki Ortu Randy, Pernah Dipaksa Aborsi dan Diancam Bunuh
Hingga berita ini diturunkan, sidang ke-6 kasus aborsi dengan terdakwa Randy, pecatan polisi asal Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan ini masih berlangsung.
- 1
- 2