SuaraJatim.id - Pasca mengungkap sosok pembeli pil cytotec atau obat penggugur kandungan Novia Widyasari, kini jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan saksi di luar berita acara pemeriksaan (BAP) kepolisian.
Ada dua orang saksi di luar BAP yang dihadirkan JPU Kejakasaan Negeri (Kejari) Mojokerto dalam sidang lanjutan perkara pemaksaan aborsi dengan terdakwa Randy Bagus di ruang Tirta Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Kamis (24/3/2022).
Yakni Amalia Wahyu (24) asal Jalan Semeru, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang serta Micela Devi (24), mahasiswi Ilmu Budaya, Universitas Brawijaya (UB) Malang.
"Izin yang mulia, untuk dua saksi merupakan saksi di luar BAP," kata JPU Kejari Mojokerto, Ari Wibowo.
Meski tak pernah di BAP pihak kepolisian, keterangan keduanya diharapkan mampu membongkar fakta-fakta baru dalam perkara aborsi dengan terdakwa Randy.
Dalam sidang lanjutan ini, JPU juga menghadirkan tiga orang saksi lainnya, yakni Fininda Anugrah (24), teman curhat Novia asal Lingkungan Kedungkwali, Kota Mojokerto.
Sementara itu, saat sidang baru dimulai penasehat hukum Randy sempat memprotes saksi yang diajukan JPU dengan alasan saksi di BAP masih belum dihadirkan sepenuhnya.
Namun, Ketua Majelis Hakim Sunoto justru menerima permohonan JPU. Alasannya guna membuka fakta-fakta terkait dengan perkara tersebut.
"Saya kira kalau dua saksi (di luar BAP) silahkan. Jadi untuk membuka fakta silahkan dihadirkan. Nah untuk keterangan kita minta satu persatu ya," kata Sunoto.
Baca Juga:Fakta Persidangan, Novia Widyasari Sempat Maki Ortu Randy, Pernah Dipaksa Aborsi dan Diancam Bunuh
Hingga berita ini diturunkan, sidang ke-6 kasus aborsi dengan terdakwa Randy, pecatan polisi asal Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan ini masih berlangsung.
Perlu diketahui, Novia Widyasari (21), mahasiswi Universitas Brawijaya Malang meninggal usai menenggak racun di pusara ayahnya di Makam Islam Sugihan, Desa Japan, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, Kamis (2/12/2021). Kasus bunuh diri itu kemudian viral di media sosial.
Diduga, Novia mengalami depresi lantaran beberapa kali dipaksa aborsi hingga nekat mengakhiri hidupnya. Kasus itupun kemudian ditangani pihak kepolisian. Kemudian pada Sabtu 4 Desember 2021 Polda Jatim menetapkan Randy Bagus Hari Sasongko menjadi tersangka.
Randy diduga terlibat dalam kasus aborsi yang terjadi pada Novia. Randy yang sempat berdinas di Polres Pasuruan itu, dijerat dengan pasal 384 KUHP tentang Aborsi Juncto Pasal 55 KUHP dengan ancam hukuman 5 tahun penjara.
Randy juga diberhentikan dengan tidak hormat dari institusi kepolisian dalam sidang kode etik pada Kamis, (27/1) lalu. Polisi berpangkat Bripda ini dinyatakan bersalah melakukan tindakan tercela sebagai anggota Polri sebagaimana diatur pada Pasal 7 ayat 1 huruf b dan Pasal 11 huruf C Peraturan Kapolri 14 tahun 2011.
Kontributor: Zen Arifin