Kejaksaan Stop Kasus Penganiayaan Libatkan 2 Pendekar Perguruan Silat di Mojokerto, Pelaku Minta Maaf dan Rugi Sendiri

Kasus adu jotos berujung pada perkara hukum dihentikan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto. Restorative Justice (RJ) ini melibatkan dua perguruan silat.

Muhammad Taufiq
Jum'at, 25 Maret 2022 | 16:03 WIB
Kejaksaan Stop Kasus Penganiayaan Libatkan 2 Pendekar Perguruan Silat di Mojokerto, Pelaku Minta Maaf dan Rugi Sendiri
Tersangka dan korban didampingi orang tua dan Kajari Kabupaten Mojokerto, Gaos Wicaksono saat bertemu di Kantor Kejari Kabupaten Mojokerto [Foto: Beritajatim]

SuaraJatim.id - Kasus adu jotos berujung pada perkara hukum dihentikan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto. Restorative Justice (RJ) ini melibatkan dua perguruan silat.

Tersangka Khoirul Ramadhani tersangka dalam kasus tersebut dibebaskan dari segala tuntutan hukum setelah meminta maaf kepada korbannya dan disetujui oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum.

RJ ini diusulkan oleh Kejari melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) kemudian disetujui oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum via zoom pada, Kamis (24/3/2022). Lantas dikeluarkan lah surat penghentian penuntutan.

Keduanya bersama orang tua dan perwakilan dari dua perguruan silat dipertemukan di Kantor Kejari Kabupaten Mojokerto, Jumat (25/3/2022).

Baca Juga:Sakit Hati, Seorang Pegawai Bobol Brankas Bosnya di Mojokerto Lalu Bawa Kabur Harta Rp 146 Juta

Tersangka meminta maaf kepada korban yang disaksikan oleh Kepala Kejari (Kajari) Kabupaten Mojokerto, Gaos Wicaksono.

Tersangka KHR mengatakan, akibat kejadian tersebut ia harus menjalani hukuman penjara selama dua bulan dan tidak bisa mengikuti ujian sekolah. "Karena terpancing teman-teman (kasus penganiayaan tersebut, red)," katanya serperti dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com.

Orang tua korban, Kusnadi (43) berharap ke depan di masing-masing perguruan silat bisa mengetahui efek dari kejadian tersebut.

"Mungkin bisa intropeksi dari saya sendiri dan anak saya. Mungkin dari oknum dari masing-masing organisasi, dengan adanya kasus ini tidak diulangi lagi," katanya menambahkan.

Kajari Kabupaten Mojokerto, Gaos Wicaksono mengatakan, Kejari Kabupaten Mojokerto menghentikan penuntutan perkara dengan nama tersangka KHR. "Ditetapkan di Mojokerto pada tanggal 24 Maret 2022," katanya.

Baca Juga:Malang Nian Pasutri Asal Kediri, Tewas Terlindas Truk Gandeng di Bypass Mojokerto

"Tersangka disangkakan dengan Pasal 76 c junto Pasal 80 ayat 1 UU Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 3 tahun 6 bulan," ujarnya.

"Pertimbangan kami melakukan RJ, sesuai dengan perintah Jaksa Agung bahasanya kasus memenuhi syarat-syarat RJ," tambah Kasi Pidum Kejari Kabupaten Mojokerto, Ivan Yoko Wibowo.

Yakni tersangka bukan residivis, hukuman maksimal tidak lebih dari 5 tahun, kerugian tidak lebih dari Rp2,5 juta dan tersangka masih berstatus pelajar.

Antara kedua belah pihak, tersangka dan korban sudah dilakukan damai melalui Jaksa Fasilitator dan disaksikan oleh tokoh masyarakat serta para pendamping kedua perguruan silat.

"Sudah disepakati untuk didamaikan. Dari hasil zoom dengan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum via zoom disetujui RJ dan dikeluarkan surat ketetapan penghentian penuntutan. Proses perdamaian sempat 3 kali proses karena dari pihak korban ada permohonan maaf secara terbuka di depan para tokoh masyarakat," katanya.

Pidum menjelaskan, alasan JPU Kejari Kabupaten Mojokerto melakukan RJ karena Kejari Kabupaten Mojokerto menginginkan perguruan di Kabupaten Mojokerto rukun, tidak ada lagi kejadian permusuhan. RJ kasus perkelahian dua perguruan silat tersebut merupakan RJ yang pertama di Kejari Kabupaten Mojokerto.

"Kasus perlindungan anak, ini yang pertama di Jawa Timur. Kasus tersebut berawal dari tersangka bersama teman-temannya ngopi di Pacet berpapasan dengan korban anak karena berbeda pemahaman, mereka menantang dan terjadi perkelahian. Korban dikeroyok dua orang," tuturnya.

Satu tersangka anak sudah dilakukan diversi di pihak kepolisian, satu tersangka dilakukan proses RJ yakni KHR karena berstatus dewasa. Tersangka duduk di bangku kelas III Sekolah Menengah Kejuruan (SMK). Sementara korban, AAS (17) kelas II Sekolah Menengah Atas (SMA).

"Peristiwa tersebut terjadi pada, Minggu tanggal 2 Januari 2022 setelah magrib dan dilaporkan pada tanggal 3 Januari 2022. Penetapan status tersangka oleh penyidik pada tanggal 8 Januari 2022. Korban merupakan pelajar asal Pacet, Mojokerto, sedangkan tersangka Tulangan, Sidoarjo," katanya menegaskan.

Restorative Justice merupakan alternatif dalam sistem peradilan pidana dengan mengedepankan pendekatan integral antara pelaku dengan korban dan masyarakat sebagai satu kesatuan untuk mencari solusi serta kembali pada pola hubungan baik dalam masyarakat.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini