SuaraJatim.id - Kasus adu jotos berujung pada perkara hukum dihentikan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto. Restorative Justice (RJ) ini melibatkan dua perguruan silat.
Tersangka Khoirul Ramadhani tersangka dalam kasus tersebut dibebaskan dari segala tuntutan hukum setelah meminta maaf kepada korbannya dan disetujui oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum.
RJ ini diusulkan oleh Kejari melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) kemudian disetujui oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum via zoom pada, Kamis (24/3/2022). Lantas dikeluarkan lah surat penghentian penuntutan.
Keduanya bersama orang tua dan perwakilan dari dua perguruan silat dipertemukan di Kantor Kejari Kabupaten Mojokerto, Jumat (25/3/2022).
Baca Juga:Sakit Hati, Seorang Pegawai Bobol Brankas Bosnya di Mojokerto Lalu Bawa Kabur Harta Rp 146 Juta
Tersangka meminta maaf kepada korban yang disaksikan oleh Kepala Kejari (Kajari) Kabupaten Mojokerto, Gaos Wicaksono.
Tersangka KHR mengatakan, akibat kejadian tersebut ia harus menjalani hukuman penjara selama dua bulan dan tidak bisa mengikuti ujian sekolah. "Karena terpancing teman-teman (kasus penganiayaan tersebut, red)," katanya serperti dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com.
Orang tua korban, Kusnadi (43) berharap ke depan di masing-masing perguruan silat bisa mengetahui efek dari kejadian tersebut.
"Mungkin bisa intropeksi dari saya sendiri dan anak saya. Mungkin dari oknum dari masing-masing organisasi, dengan adanya kasus ini tidak diulangi lagi," katanya menambahkan.
Kajari Kabupaten Mojokerto, Gaos Wicaksono mengatakan, Kejari Kabupaten Mojokerto menghentikan penuntutan perkara dengan nama tersangka KHR. "Ditetapkan di Mojokerto pada tanggal 24 Maret 2022," katanya.
Baca Juga:Malang Nian Pasutri Asal Kediri, Tewas Terlindas Truk Gandeng di Bypass Mojokerto
"Tersangka disangkakan dengan Pasal 76 c junto Pasal 80 ayat 1 UU Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 3 tahun 6 bulan," ujarnya.
- 1
- 2