"Pertimbangan kami melakukan RJ, sesuai dengan perintah Jaksa Agung bahasanya kasus memenuhi syarat-syarat RJ," tambah Kasi Pidum Kejari Kabupaten Mojokerto, Ivan Yoko Wibowo.
Yakni tersangka bukan residivis, hukuman maksimal tidak lebih dari 5 tahun, kerugian tidak lebih dari Rp2,5 juta dan tersangka masih berstatus pelajar.
Antara kedua belah pihak, tersangka dan korban sudah dilakukan damai melalui Jaksa Fasilitator dan disaksikan oleh tokoh masyarakat serta para pendamping kedua perguruan silat.
"Sudah disepakati untuk didamaikan. Dari hasil zoom dengan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum via zoom disetujui RJ dan dikeluarkan surat ketetapan penghentian penuntutan. Proses perdamaian sempat 3 kali proses karena dari pihak korban ada permohonan maaf secara terbuka di depan para tokoh masyarakat," katanya.
Baca Juga:Sakit Hati, Seorang Pegawai Bobol Brankas Bosnya di Mojokerto Lalu Bawa Kabur Harta Rp 146 Juta
Pidum menjelaskan, alasan JPU Kejari Kabupaten Mojokerto melakukan RJ karena Kejari Kabupaten Mojokerto menginginkan perguruan di Kabupaten Mojokerto rukun, tidak ada lagi kejadian permusuhan. RJ kasus perkelahian dua perguruan silat tersebut merupakan RJ yang pertama di Kejari Kabupaten Mojokerto.
"Kasus perlindungan anak, ini yang pertama di Jawa Timur. Kasus tersebut berawal dari tersangka bersama teman-temannya ngopi di Pacet berpapasan dengan korban anak karena berbeda pemahaman, mereka menantang dan terjadi perkelahian. Korban dikeroyok dua orang," tuturnya.
Satu tersangka anak sudah dilakukan diversi di pihak kepolisian, satu tersangka dilakukan proses RJ yakni KHR karena berstatus dewasa. Tersangka duduk di bangku kelas III Sekolah Menengah Kejuruan (SMK). Sementara korban, AAS (17) kelas II Sekolah Menengah Atas (SMA).
"Peristiwa tersebut terjadi pada, Minggu tanggal 2 Januari 2022 setelah magrib dan dilaporkan pada tanggal 3 Januari 2022. Penetapan status tersangka oleh penyidik pada tanggal 8 Januari 2022. Korban merupakan pelajar asal Pacet, Mojokerto, sedangkan tersangka Tulangan, Sidoarjo," katanya menegaskan.
Restorative Justice merupakan alternatif dalam sistem peradilan pidana dengan mengedepankan pendekatan integral antara pelaku dengan korban dan masyarakat sebagai satu kesatuan untuk mencari solusi serta kembali pada pola hubungan baik dalam masyarakat.
Baca Juga:Malang Nian Pasutri Asal Kediri, Tewas Terlindas Truk Gandeng di Bypass Mojokerto