Tubagus Joddy Dituntut 7 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Sebut Jaksa Sewenang-wenang

Kuasa Hukum Tubagus Joddy terdakwa kasus kecelakaan Vanessa Angel dan Bibi menilai jaksa penuntut umum (JPU) sewenang-wenang mengajukan tuntutan 7 tahun penjara.

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Senin, 28 Maret 2022 | 20:54 WIB
Tubagus Joddy Dituntut 7 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Sebut Jaksa Sewenang-wenang
Tubagus Joddy menjalani persidangan kasus kecelakaan Vanessa Angel di PN Jombang.[SuaraJatim/Zen Arifin]

SuaraJatim.id - Kuasa Hukum Tubagus Joddy terdakwa kasus kecelakaan Vanessa Angel dan Bibi menilai jaksa penuntut umum (JPU) sewenang-wenang mengajukan tuntutan 7 tahun penjara terhadap kliennya.

Tuntutan itu melebihi hukuman maksimal dalam pasal yang disangkakan. JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang menuntut Tubagus Joddy dengan Pasal 310 Ayat 4 Pasal 310 Ayat 2 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"JPU bertindak sewenang-wenang dalam menuntut terdakwa, yang mana batas maksimal dalam pasal di atas adalah 6 tahun penjara akan tapi dalam surat tuntutan JPU, dengan pidana penjara selama 7 tahun," kata Eko Wahyudi, kuasa hukum Tubagus Joddy, Senin (28/3/2022).

Tak hanya itu, dalam nota pembelaannya Eko juga menyampaikan adanya keraguan dari JPU Kejari Jombang dalam menangani perkara ini. Indikasi itu dikuatkan dengan perbedaan pasal dalam dakwaan dengan tuntutan yang dibacakan JPU pada sidang sebelumnya.

Baca Juga:Tubagus Joddy Menangis dan Memohon Keringanan Hukuman Kasus Kecelakaan Menewaskan Vanessa Angel dan Suami

Menurut Eko, dalam dakwaan sebelumnya JPU mendakwa Tubagus Joddy dengan Pasal 310 ayat 4 dan 310 ayat 3 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Tetapi pada materi penuntutan, JPU menuntut Tubagus Joddy dengan pasal 310 ayat 4 dan 310 ayat 2.

"Itu yang menurut kami adanya keragu-raguan untuk memberikan tuntutan tersebut," ucap Eko.

Namun, terlepas dari kesalahan JPU dalam membuat tuntutan yang tidak berdasar terhadap Tubagus Joddy, Eko meminta kepada majelis hakim untuk mempertimbangkan fakta-fakta yang meringankan saat menjatuhkan hukuman terhadap kliennya itu nantinya.

Diantaranya Tubagus Joddy belum pernah dihukum, mengakui, menyesali perbuatannya serta tidak akan mengulanginya. Kemudian, Tubagus Joddy juga tidak berbelit-belit dan mengganggu jalannya persidangan.

"Terdakwa membantu mencari nafkah dan menjadi tulang punggung keluarga. Keluarga korban juga telah memberikan maaf atas kecelakaan. Dan apa yang dilakukan terdakwa tanpa adanya unsur kesengajaan maupun kelalian," ungkap Eko.

Baca Juga:Tubagus Joddy Minta Maaf ke Gala Sky: Karena Aku Kamu Kehilangan Orangtua

Sidang perkara kecelakaan maut yang menewaskan Vanessa Angel dan suaminya Febri Ardiansyah ini digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jombang. Sidang dipimpin ketua majelis hakim Bambang Setyawan. Ia didampingi 2 hakim, Joni Mauluddin Saputra dan Sudirman.

Seperti sidang-sidang sebelumnya, Tubagus hadir secara virtual dari Lapas Klas IIB Jombang. Sidang selanjutnya akan digelar pada Kamis (31/3/2022) dengan agenda pembacaan replik atau tanggapan dari JPU.

Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya (21), ditetapkan sebagai tersangka kasus kecelakaan Vanessa Angel dan keluarganya pada Kamis (4/11/2021) siang. Mobil Pajero dengan nomor polisi B 1264 BJU menabrak pembatas di KM 672 300 Jalan Tol Jombang-Mojokerto.

Akibat kecelakaan itu, Vanessa dan suaminya Febri Ardiansyah meninggal dunia. Kasus ini pun akhirnya masuk ke meja persidangan. Tubagus Joddy didakwa dengan Pasal 310 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 tentang Lalu Lintas dengan ancaman enam tahun penjara dan denda Rp 12 juta.

Selain itu, dia juga dijerat dengan Pasal 311 Ayat 5 Undang-Undang Nomor 22 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya dengan ancaman 12 tahun penjara dan denda Rp 24 juta. Dalam persidangan, pasal 311 ayat 5 dinyatakan JPU tidak terbukti.

Kemudian JPU menuntut Pasal 310 ayat 4 dan 310 ayat 2 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Tubagus Joddy dituntut bersalah dan meminta majelis hakim menjatuhi hukuman 7 tahun penjara.

Kontributor: Zen Arifin

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini