SuaraJatim.id - Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya (24), sopir alamarhum Vanessa Angel dituntut 7 tahun penjara. Dia didakwa bersalah dalam kasus kecelakaan maut yang menewaskan Vanessa dan Febri Ardiansyah.
Tuntutan itu dibacakan JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Jombang Adi Prasetyo dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jombang, Kamis (17/3/2022). Dalam tuntutannya JPU mendakwa Tubagus Joddy bersalah serta laik dijatuhi hukuman pidana.
"Agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan, terdakwa Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya terbukti secara dan meyakinkan melakukan tindak pidana," kata Adi membacakan materi tuntutannya.
Adi mengungkapkan, apa yang didakwakan pada awal persidangan, perbuatan Tubagus Joddy memenuhi unsur pelanggaran terhadap pasal 310 ayat 4 dan pasal 310 ayat 2 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Menurut Adi, pelanggaran pidana yang dimaksud, adalah Tubagus Joddy lalai saat mengemudikan kendaraan yang ditumpangi keluarga Vanessa Angel hingga menyebabkan kecelakaan. Akibatnya, Vanessa serta suaminya meninggal dunia serta membuat Gala Sky dan Sisca Lorenza terluka.
"Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia dan mengakibatkan orang lain luka," ungkap Adi melanjutkan pembacaan materi tuntutan pertama.
Sedangkan dalam materi tuntutan kedua, JPU meminta agar Majelis Hakim PN Jombang menjatuhkan hukuman pidana terhadap Tubagus Joddy. Yakni hukuman 7 tahun penjara dengan mempertimbangkan perbuatan yang telah dilakukan terdakwa.
"Agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya dengan pidana penjara selama 7 tahun, dikurangkan dengan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa," ucap Adi.
Menanggapi tuntutan JPU, Tubagus Joddy yang hadir dalam sidang melalui layar monitor dari Lapas Klas IIB Jombang, hanya sedikit bicara. Namun ia menyatakan memahami tuntutan yang disampaikan JPU tersebut.
"Siap mengerti yang mulia," kata Tubagus Joddy menjawab pertanyaan yang dilontarkan Ketua Majelis Hakim Bambang Setyawan, didampingi dua hakim, Joni Mauluddin Saputra dan Sudirman.
Melalui kuasa hukumnya, Tubagus Joddy mengapresiasi tuntutan yang disampaikan JPU. Lantaran JPU tidak memasukkan unsur kesengajaan dalam kecelakaan yang dialami Vanessa Angel dan keluarganya itu.
Sebelumnya, dalam dakwaan JPU menjerat Tubagus Joddy dengan pasal pasal 311 Ayat 5 Undang-Undang Nomor 22 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya dengan ancaman 12 tahun penjara dan denda Rp24 juta.
Akan tetapi, pasca serangkaian sidang pembuktian, unsur kesengajaan yang didakwaan JPU tidak terbukti. Sehingga tuntutan yang diajukan JPU hanya mengacu pada Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 310 ayat 2 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Kami mengapresiasi jaksa, bahwa di dalam dakwaan mereka memasang pasal 311, itu artinya ada unsur kesengajaan. Namun akhirnya mereka mengakui pasal 311 itu tidak terbukti," kata Siswoyo, kuasa hukum Tubagus Joddy usai persidangan.
Kendati demikian, Siswoyo mengatakan jika pihaknya keberatan lantaran JPU menuntut Joddy dengan pasal 310 ayat 4. Lantaran jika mengacu pasal tersebut, tuntutan jeratan pidana yang diajukan terhadap kliennya dinilai terlalu tinggi.
"Barang kali nanti kita akan ulas dalam pledoi kami ada beberapa hal yang meringankan. Tetapi kuncinya di sini adalah dakwaan utama diakui tidak terbukti oleh JPU," imbuh Siswoyo.
Menurut Siswoyo, sidang akan dilanjutkan pada Kamis (24/3) pekan depan. Dalam kesempatan itu, Siswoyo menyebutkan akan membacakan materi-materi pembelaan guna meringankan jeratan hukum terhadap Tubagus Joddy.
"Kita mempersiapkan pledoi dalam waktu satu minggu kedepan. Insya Allah nanti akan ada hal yang kita ungkap agar menjadi pertimbangan yang baik bagi majelis hakim untuk memberikan putusan yang seadil-adilnya bagi terdakwa ini," tukas Siswoyo.
Untuk diketahui, Tubagus Joddy Pramas Setya (24), ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan yang dialami Vanessa Angel dan keluarganya pada Kamis (4/11/2021) siang. Mobil Pajero dengan nomor polisi B 1264 BJU menabrak pembatas di KM 672 300 Jalan Tol Jombang-Mojokerto.
Akibat kecelakaan tersebut, Vanessa Angel dan suaminya meninggal dunia. Kasus ini pun akhirnya masuk ke meja persidangan. Tubagus didakwa dengan Pasal 310 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 tentang Lalu Lintas dengan ancaman enam tahun penjara dan denda Rp 12 juta.
Selain itu, dia juga dijerat dengan Pasal 311 Ayat 5 Undang-Undang Nomor 22 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya dengan ancaman 12 tahun penjara dan denda Rp 24 juta.
Kontributor: Zen Arifin