"Barang bukti yang disita yakni paving blok jenis bata. Dan pasal yang disangkakan kepada tersangka adalah pasal 170 ayat 1 ke 3e KHUP, dengan ancaman hukuman penjara selama-selamanya 12 tahun," katanya menegaskan.
Cekcok Usai Pesta Miras, Emosi Tak Terbendung, Sejumlah Nelayan Gresik Keroyok Nelayan Lamongan Sampai Tewas
Tragis nian peristiwa di Lamongan ini. Sejumlah nelayan mabuk terlibat pertengkaran, kemudian perkelahian hingga menyebabkan satu orang tewas.
Muhammad Taufiq
Selasa, 29 Maret 2022 | 16:33 WIB

BERITA TERKAIT
Megawati Lanjut Karier di Gresik, Jumlah Follower KOVO Merosot Jauh Timpang dengan PBVSI
17 April 2025 | 14:44 WIB WIBREKOMENDASI
News
Layanan Wealth Management BRI Diakui Dunia, Raih Penghargaan Internasional dari Euromoney
17 April 2025 | 12:08 WIB WIBTerkini
news | 21:06 WIB
news | 18:39 WIB
news | 12:12 WIB
news | 09:59 WIB
news | 19:50 WIB