SuaraJatim.id - Pelaku utama kasus penyelundupan 9 ton pupuk bersubsidi ke wilayah Kabupaten Tuban terus didalami kepolisian. Tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru.
Kapolres Tuban AKBP Darman menjelaskan, penyidik masih berkonsultasi dengan ahli hukum untuk menyelisik aktor utama penyelundukan pupuk bersubsidi tersebut.
“Masih kita konsultasikan sama ahli hukum keterkaitan unsur pasalnya, mana yang bisa narik atasnya. Karena kesaksian dari sopir putus di situ,” ujarnya mengutip Suaraindonesia.co.id, Rabu (30/3/2022).
Dalam kasus penyelundupan pupuk bersubsidi tersebut, Polres Tuban telah menetapkan satu orang tersangka bernama Zairinuddin (43), warga Desa Palengaan Laok, Kecamatan Palengaan, Kabupaten Pamekasan. Zairinuddin adalah sopir truk yang mendistribusikan pupuk bersubsidi tanpa dokumen resmi pengiriman dari Pamekasan ke Tuban.
Baca Juga:Kasus Penyelundupan Pupuk Bersubsidi, Pemkab Banyuwangi Klaim Sudah Melakukan Pengawasan
Terkini, kasus itu telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban untuk proses hukum lebih lanjut.
“Berkas sudah di kirim ke Kejaksaan, tidak ada masalah,” kata AKBP Darman.
Diberitakan sebelumnya, Polres Tuban berhasil membongkar kasus penyelundupan pupuk bersubsidi dari Pamekasan yang akan dikirim ke Tuban tanpa mengantongi dokumen resmi pengiriman.
Satu orang berinisial Z telah ditetapkan sebagai tersangka. Dengan total barang bukti yang diamankan, yakni 9 ton pupuk jenis ZA dan unit truk bernomor polisi M 8285 UB.
Pengungkapan kasus penyelundupan pupuk bersubsidi berawal informasi masyarakat, terdapat truk yang melintas di Jalan Raya Desa Sumberarum, Kecamatan Kerek, Tuban dengan mengangkut pupuk bersubsidi.
Baca Juga:Dugaan Penyelundupan Pupuk Bersubsidi di Banyuwangi, Aktivis Sebut Ulah Mafia
Berdasar laporan itu, polisi mengadang truk Mitsubishi berwarna kuning dan ungu. Setelah dilakukan pengecekan, truk tersebut mengangkut pupuk bersubsidi sebanyak 180 karung berukuran 50 kilogram tanpa dilengkapi dokumen resmi pengiriman.