SuaraJatim.id - Puasa Ramadan hukumnya wajib bagi setiap muslim yang sudah baligh. Umat muslim akan berlomba-lomba mendapatkan pahala. Ini seperti bagaimana tertulis dalam surat Al-Baqarah ayat 183:
Artinya: "Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa."
Dalam menunaikan kewajiban puasa Ramadan ini, terdapat beberapa perkara yang termasuk akhlak Rasulullah SAW, yakni berbuka puasa. Nah, memasuki Ramadhan hari ke-tiga, berikut ini jadwal sholat dan buka puasa untuk wilayah Madiun, Selasa, 5 April 2022.
Jadwal Sholat
Baca Juga:Yakini dan Istiqomah Lah Baca Amalan Ini Saat dan Sesudah Sahur, Niscaya Gampang Rizki Anda..
IMSAK 04:11 WIB
SUBUH 04:21 WIB
TERBIT 05:33 WIB
DUHA 06:00 WIB
ZUHUR 11:40 WIB
ASAR 14:56 WIB
ISYA' 18:49 WIB
MAGRIB 17:40 WIB
Sebagaimana disebutkan dalam hadits riwayat ath-Thabrani yang artinya: "Ada tiga perkara yang termasuk akhlak para rasul: menyegerakan buka puasa, mengakhirkan sahur, dan meletakkan tangan kanan di atas tangan kiri dalam salat."
Waktu buka puasa merupakan salah satu waktu yang mustajab untuk berdoa di bulan Ramadan ini. Hal ini diterangkan dalam sejumlah hadits Rasulullah SAW.
Baca Juga:Jadwal Sholat dan Jadwal Imsakiyah Cilegon Banten Selasa 5 April 2022
Sementara soal menyegerakan buka puasa ini juga diriwayatkan oleh Ahmad dari Abu Dzar RA, "Umatku akan baik-baik saja selama mereka menyegerakan buka puasa dan mengakhirkan sahur."
Selain kedua hadits di atas, berikut sejumlah hadits tentang buka puasa selengkapnya.
1. HR Abu Dawud dan Tirmidzi
Dalam riwayat Abu Daud dan Tirmidzi, Rasulullah SAW berpesan untuk berbuka dengan kurma. Namun, jika tidak mendapatkannya dapat berbuka dengan air.
"Apabila salah seorang di antara kalian berbuka, hendaklah berbuka dengan kurma, karena dia adalah berkah, apabila tidak mendapatkan kurma maka berbukalah dengan air karena dia adalah bersih." (HR. Tirmidzi dan Abu Daud)
2. HR Bukhari Muslim
Bukhari dan Muslim juga meriwayatkan hadits yang menganjurkan orang yang berpuasa untuk menyegerakan berbuka.
Rasulullah SAW bersabda, "Manusia akan senantiasa berada dalam kebaikan selama mereka menyegerakan berbuka." (HR. Bukhari dan Muslim).
Hukum Puasa Ramadhan
Bagi setiap muslim yang telah baligh, berakal, dalam keadaan sehat dan dalam keadaan mukim (tidak melakukan safar/perjalanan jauh) puasa Ramadhan hukumnya adalah wajib. Kaum muslimin juga telah sepakat tentang wajibnya puasa ini dan sudah ma’lum minnad dini bidhoruroh yaitu seseorang akan kafir jika mengingkari wajibnya puasa Ramadhan.
Namun bagi orang yang tengah berpergian jauh, sakit, wanita hamil, haid, nifas atau menyusui maka dapat meninggalalkan kewajiban puasa Ramadhan tetapi wajib menggantinya, sebagaimana yang tertulis dalam surat Al Baqarah 185.
“Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu, dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain”