SuaraJatim.id - Ada potensi kerugian negara hingga Rp 37 miliar dalam pengelolaan aset Pemkab Pasuruan yang dibuat Plaza Bangil dan Plaza Untung Suropati.
Kasus ini kembali diusut Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat. Kabar itu dibenarkan Kasi Intel Kejari Kabupaten Pasuruan, Jemmy Sandra. Ia menjelaskan kalau Plaza Bangil itu dikelola oleh Paguyupan Plaza Bangil.
"Masih kita pelajari, jika ada indikasi kerugian negara tentunya akan kita lanjutkan ke tahap berikutnya," ujar Jemmy seperti dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com, Selasa (05/04/2022).
Sebelumnya, Kadisperindag Kabupaten Pasuruan Diano Vela Fery membenarkan penyelidikan kasus tersebut. Ia menceritakan, Plaza Bangil lama dan Plaza Untung Suropati dibangun di atas aset lahan milik Pemkab Pasuruan.
Baca Juga:Ditaksir Rugi Rp 37 Miliar, Dua Aset Pemkab Pasuruan Ditelisik Kejaksaan
"Kedua plaza itu yakni Plaza Bangil dan Plaza Untung Suropati berdiri diatas tanah milik Pemkab Pasuruan. Luas tanahnya sendiri untuk Plaza Bangil luas 11.150 H2 sedangkan Plaza Untung Suropati dibangun diatas lahan 15.615 H2," kata Kadis Diperindag, Selasa (5/3/2022).
Pihaknya mengakui kesulitan menarik retribusi sewa ruko kepada penyewa. Penyebabnya penyewa ruko tidak mau membayar sewa retribusi.
"Penyewa tidak mau bayar retribusi uang sewa. Berdalih sudah memiliki bukti kepemilikan," ujarnya menambahkan.
Namun, Disperindag Kabupaten Pasuruan tetap berusaha semaksimal mungkin dengan terus melayangkan tagihan kepada para penyewa. Selain itu, pihaknya juga melakukan pendekatan presuasif kepada para penyewa ruko.
Dengan harapan mereka mau membayar haknya sebagai penyewa. "Kita tidak melakukan pembiaran aset. Tapi kita berusaha semaksimal mungkin untuk melakukan penagihan," ujarnya.
Baca Juga:Pengembangbiakkan Burung Berkicau Terbesar di Asia Tenggara Ternyata Ada di Pasuruan
Pihaknya juga koordinasi dengan Kejari terkait persoalan ini. "Semua dokumen-dokumen sudah kita serahkan ke Kejari. Dengan harapkan aset daerah bisa dikelola dan hasilnya bisa menambah PAD Kabupaten Pasuruan," katanya.
Sebelumnya, Kejari telah melakukan penyelidikan terkait kasus ini. Namun karena terkendala Covid-19, akhirnya, kasus ini tertunda.