Kejari Pasuruan Kembali Usut Kasus Plaza Bangil, Kerugian Negara Capai Rp 37 Miliar

Ada potensi kerugian negara hingga Rp 37 miliar dalam pengelolaan aset Pemkab Pasuruan yang dibuat Plaza Bangil dan Plaza Untung Suropati.

Muhammad Taufiq
Selasa, 05 April 2022 | 14:05 WIB
Kejari Pasuruan Kembali Usut Kasus Plaza Bangil, Kerugian Negara Capai Rp 37 Miliar
Plaza Bangil Pasuruan [Foto: Beritajatim]

SuaraJatim.id - Ada potensi kerugian negara hingga Rp 37 miliar dalam pengelolaan aset Pemkab Pasuruan yang dibuat Plaza Bangil dan Plaza Untung Suropati.

Kasus ini kembali diusut Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat. Kabar itu dibenarkan Kasi Intel Kejari Kabupaten Pasuruan, Jemmy Sandra. Ia menjelaskan kalau Plaza Bangil itu dikelola oleh Paguyupan Plaza Bangil.

"Masih kita pelajari, jika ada indikasi kerugian negara tentunya akan kita lanjutkan ke tahap berikutnya," ujar Jemmy seperti dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com, Selasa (05/04/2022).

Sebelumnya, Kadisperindag Kabupaten Pasuruan Diano Vela Fery membenarkan penyelidikan kasus tersebut. Ia menceritakan, Plaza Bangil lama dan Plaza Untung Suropati dibangun di atas aset lahan milik Pemkab Pasuruan.

Baca Juga:Ditaksir Rugi Rp 37 Miliar, Dua Aset Pemkab Pasuruan Ditelisik Kejaksaan

"Kedua plaza itu yakni Plaza Bangil dan Plaza Untung Suropati berdiri diatas tanah milik Pemkab Pasuruan. Luas tanahnya sendiri untuk Plaza Bangil luas 11.150 H2 sedangkan Plaza Untung Suropati dibangun diatas lahan 15.615 H2," kata Kadis Diperindag, Selasa (5/3/2022).

Pihaknya mengakui kesulitan menarik retribusi sewa ruko kepada penyewa. Penyebabnya penyewa ruko tidak mau membayar sewa retribusi.

"Penyewa tidak mau bayar retribusi uang sewa. Berdalih sudah memiliki bukti kepemilikan," ujarnya menambahkan.

Namun, Disperindag Kabupaten Pasuruan tetap berusaha semaksimal mungkin dengan terus melayangkan tagihan kepada para penyewa. Selain itu, pihaknya juga melakukan pendekatan presuasif kepada para penyewa ruko.

Dengan harapan mereka mau membayar haknya sebagai penyewa. "Kita tidak melakukan pembiaran aset. Tapi kita berusaha semaksimal mungkin untuk melakukan penagihan," ujarnya.

Baca Juga:Pengembangbiakkan Burung Berkicau Terbesar di Asia Tenggara Ternyata Ada di Pasuruan

Pihaknya juga koordinasi dengan Kejari terkait persoalan ini. "Semua dokumen-dokumen sudah kita serahkan ke Kejari. Dengan harapkan aset daerah bisa dikelola dan hasilnya bisa menambah PAD Kabupaten Pasuruan," katanya.

Sebelumnya, Kejari telah melakukan penyelidikan terkait kasus ini. Namun karena terkendala Covid-19, akhirnya, kasus ini tertunda.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini