1. HR Abu Dawud dan Tirmidzi
Dalam riwayat Abu Daud dan Tirmidzi, Rasulullah SAW berpesan untuk berbuka dengan kurma. Namun, jika tidak mendapatkannya dapat berbuka dengan air.
"Apabila salah seorang di antara kalian berbuka, hendaklah berbuka dengan kurma, karena dia adalah berkah, apabila tidak mendapatkan kurma maka berbukalah dengan air karena dia adalah bersih." (HR. Tirmidzi dan Abu Daud)
2. HR Bukhari Muslim
Baca Juga:Penyintas COVID-19 Disarankan Tetap Konsumsi Vitamin Saat Menjalani Puasa di Bulan Ramadhan
Bukhari dan Muslim juga meriwayatkan hadits yang menganjurkan orang yang berpuasa untuk menyegerakan berbuka.
Rasulullah SAW bersabda, "Manusia akan senantiasa berada dalam kebaikan selama mereka menyegerakan berbuka." (HR. Bukhari dan Muslim).
Puasa Ramadan hukumnya wajib bagi setiap muslim yang sudah baligh. Umat muslim akan berlomba-lomba mendapatkan pahala. Ini seperti bagaimana tertulis dalam surat Al-Baqarah ayat 183: “Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.”
Hukum Puasa Ramadhan
Bagi setiap muslim yang telah baligh, berakal, dalam keadaan sehat dan dalam keadaan mukim (tidak melakukan safar/perjalanan jauh) puasa Ramadhan hukumnya adalah wajib. Kaum muslimin juga telah sepakat tentang wajibnya puasa ini dan sudah ma’lum minnad dini bidhoruroh yaitu seseorang akan kafir jika mengingkari wajibnya puasa Ramadhan.
Baca Juga:Sejarah Puasa Ramadhan dan Perbedaannya dengan Puasa Ahli Kitab
Namun bagi orang yang tengah berpergian jauh, sakit, wanita hamil, haid, nifas atau menyusui maka dapat meninggalalkan kewajiban puasa Ramadhan tetapi wajib menggantinya, sebagaimana yang tertulis dalam surat Al Baqarah 185.