Randy Bagus Biayai Pembelian Obat Penggugur Kandungan Novia Widyasari

Bripda Randy Bagus Hari Sasongko mengakui telah mentransfer uang untuk membeli obat aborsi Novia Widyasari (21). Namun uang tersebut dikirim ke rekening orang lain.

Muhammad Taufiq
Jum'at, 08 April 2022 | 07:05 WIB
Randy Bagus Biayai Pembelian Obat Penggugur Kandungan Novia Widyasari
Bripda Randy Bagus Hari Sasongko [SuaraJatim/Zain Arifin]

Randy diduga terlibat dalam kasus aborsi yang terjadi pada Novia. Randy yang sempat berdinas di Polres Pasuruan itu, dijerat dengan pasal 384 KUHP tentang Aborsi Juncto Pasal 55 KUHP dengan ancam hukuman 5 tahun penjara.

Randy juga diberhentikan dengan tidak hormat dari institusi kepolisian dalam sidang kode etik pada Kamis, (27/1) lalu. Polisi berpangkat Bripda ini dinyatakan bersalah melakukan tindakan tercela sebagai anggota Polri sebagaimana diatur pada Pasal 7 ayat 1 huruf b dan Pasal 11 huruf C Peraturan Kapolri 14 tahun 2011.

Kontributor: Zain Arifin

Baca Juga:Pembeli Obat Aborsi Novia Widyasari Jadi Saksi Meringankan Bagi Randy Bagus

REKOMENDASI

News

Terkini