"Tidak ada Cytotec. Setahu saya itu obat herbal. Saya waktu itu (pemeriksaan) diarahkan tim penyidik," kata Ayu.
Menurut Ayu, pembelian obat penggugur kandungan itu merupakan inisiatif Novia. Lantaran kata Ayu, ketika itu Novia membutuhkan uang untuk membayar shopee pay letter, sebesar Rp 1,2 juta.
Meski Ayu tak menampik pembelian obat itu menggunakan akun shopee milik Ayu yang ada di ponsel ayahnya, Heri Utomo (59). Dari itu kemudian Randy mengirim uang ke rekening Ayu sebesar Rp 2,5 juta.
"Uang yang Rp 1,2 juta saya transfer ke Novia. Sisanya itu untuk bayar pesanan obat herbal. Kembaliannya saya berikan Novia waktu ngambil ke rumah diantar Randy," ucapnya.
Baca Juga:Pembeli Obat Aborsi Novia Widyasari Jadi Saksi Meringankan Bagi Randy Bagus
Sidang lanjutan Bripda Randy Bagus ini pun sudah memasuki babak akhir. Pekan depan, sidang akan dilanjutkan dengan pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Randy Bagus Hari Sasongko sebelumnya didakwa dengan pasal 348 ayat (1) KUHP atau pasal 348 ayat (1) juncto pasal 56 ayat (2) KUHP. Ia diduga terlibat dalam perkara aborsi mendiang Novia Widyasari, mahasiswi asal Mojokerto.
Novia Widyasari ditemukan meninggal di atas pusara ayahnya di Makam Umum Sugihan, Desa Japan, Kecamatan Sooko, Mojokerto, Kamis (2/12) sekitar pukul 15.30 WIB. Ia nekat menenggak potasium yang dicampur teh.
Belakangan terungkap, aksi nekat Novia ini diduga akibat persoalan asmaranya dengan Bripda Randy yang kala itu masih berdinas di Polres Pasuruan. Sejak menjalin hubungan pada 2019, keduanya beberapakali melakukan hubungan badan.
'Kelonan' Sebelum Gugurkan Janin
Baca Juga:Kuasa Hukum Randy Bagus Sebut Perkara Kliennya Terkesan Dipaksakan karena Viral
Pengakuan Randy Bagus lain soal kronologis sebelum Novia menggugurkan kandungan. Ia mengatakan sempat berhubungan badan sebelum proses menggugurkan kandungan itu.