SuaraJatim.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Mojokerto menghadirkan dokter spesialis obstetri dan dan ginekologi pada sidang perkara aborsi almarhum Novia Widyasari (21). Saksi ahli menyampaikan, cytotec yang disinyalir diminum Novia merupakan obat penggugur kandungan.
Saksi ahli yang dihadirkan kali ini dr Gregorius Agung Himawan, SpOG (56). Ia diketahui berdinas di Rumah Sakit Primear Surabaya. Selama kurang lebih 1,5 jam, ia dicecar sejumlah pertanyaan dari kuasa hukum Randy Bagus Hari Sasongko (21) serta Ketua Majelis Hakim Sunoto.
Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi ahli ini digelar di ruang Candra, Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto sekira pukul 11.20 WIB. Dalam sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hadir hanya satu orang Ari Wibowo sementara Bripda Randy didampingi 4 penasehat hukumnya.
Dalam pandangannya dr Greg Agung memberikan pemahaman perihal postinor dan Cytotec. Dua obat yang terungkap di persidangan sebelumnya. Obat tersebut yang diduga digunakan untuk menggugurkan kandungan mahasiswi Universitas Brawijaya Malang itu.
Baca Juga:Sidang Lanjutan Kasus Aborsi Novia Widyasari, Ortu Randy Akui Minta Tes DNA
"Postinor itu obat menunda kehamilan. Diminum setelah berhubungan (badan) dan 12 jam setelah berhubungan," kata dr Greg Agung memberikan penjelasan di persidangan, Kamis (31/3/2022).
Sementara Cytotec merupakan merek obat yang memiliki kandungan misoprostol. Obat ini merupakan obat lambung yang memiliki efek peningkatan kontraksi pada rahim. Obat ini dilarang dikonsumsi pada wanita yang hamil tanpa didampingi dokter.
"Karena kontraksi yang dihasilkan pada rahim cukup hebat bisa mengakibatkan pengeluaran janin atau keguguran," ujarnya.
Kontraksi yang dihasilkan pasca mengkonsumsi cytotec juga cukup cepat. Berdasarkan hasil penelitian, kontraksi itu terjadi dalam kurun waktu 24 jam pasca cytotec dikonsumsi, tergantung dengan kondisi kebugaran tubuh masing-masing.
"Kalau keluarnya (janin), bisa cukup cepat, 5 menit bisa keluar tergantung dengan kondisi tubuh. Tapi kalau keluarnya darah atau nifas biasanya selama 24 jam atau maksimal 3 minggu," jelas dr Greg Agung.
Menurut dr Greg Agung, cytotec tidak menimbulkan dampak jika diminum wanita yang tidak hamil. Pembelian cytotec juga harus dengan resep dokter. Sehingga jika ada orang awam yang membeli cytotex tanpa resep dokter, menurutnya untuk mengakhiri kehamilan.
"Jelas saya nyatakan untuk mengakhiri kehamilan atau menggugurkan. Mengakhiri kehamilan itu yang sering pada kehamilan awal. Karena kalau usia kehamilan 9 bulan tidak mungkin dia membeli cytotec," ucap dr Greg Agung.
Saat ini, cytotec memang masih digunakan dalam praktik kedokteran. Obat itu biasanya digunakan kepada pasien yang terlambat melahirkan dari waktu yang sudah diprediksikan. Namun, penggunaan obat tersebut selalu dalam pengawasan dokter.
Selain dr Greg Agung, seyogyanya JPU bakal menghadirkan dua orang saksi ahli yang pernah dimintai keterangan penyidik kepolisian. Namun keduanya tidak bisa datang, sehingga keterangan kedua saksi ahli hanya dibacakan oleh JPU.
Randy Bagus Hari Sasongko didakwa melanggar pasal pasal 348 ayat (1) KUHP atau pasal 348 ayat (1) juncto pasal 56 ayat (2) KUHP. Ia diduga terlibat perkara aborsi yang terjadi pada Novia Widyasari (21), mahasiwi asal Kabupaten Mojokerto.
Kasus aborsi ini mencuat ke publik pada Desember 2021 silam. Menyusul tewasnya Novia Widyasari. Tubuhnya tergeletak di atas pusara ayahnya di Makam Umum Sugihan, Desa Japan, Kecamatan Sooko, Mojokerto, Kamis (2/12) sekitar pukul 15.30 WIB.
Novia menenggak teh yang telah dicampur dengan potasium. Belakangan terungkap, aksi nekat Novia ini diduga akibat persoalan asmaranya dengan Bripda Randy yang kala itu masih berdinas di Polres Pasuruan.
Sejoli ini berpacaran sejak Oktober 2019. Selama kurun waktu 2 tahun, terungkap jika Bripda Randy dan Novia beberapa kali menggugurkan kandungannya. Proses pengguguran dilakukan dengan cara mengkonsumsi obat dan jamu.
Kontributor: Zen Arifin