Kasir Restoran di Surabaya Ini Tilap Uang Penjualan hingga Rp 165 Juta

Pelaku bekerja sebagai kasir restoran di Grand City Mall ini ternyata selama bekerja tidak menyetorkan hasil penjualan secara jujur.

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Senin, 11 April 2022 | 11:55 WIB
Kasir Restoran di Surabaya Ini Tilap Uang Penjualan hingga Rp 165 Juta
Kasir Restoran di Surabaya Ini Tilap Uang Penjualan hingga Rp 165 Juta. [Beritajatim.com]

SuaraJatim.id - Perempuan berinisial SA warga Jalan Endrosono Surabaya diciduk polisi akibat kasus penggelapan. Persisnya, melakukan penilapan uang setoran hasil penjualan di restoran tempatnya bekerja.

Pelaku bekerja sebagai kasir restoran di Grand City Mall ini ternyata selama bekerja tidak menyetorkan hasil penjualan secara jujur, tepatnya sejak Agustus 2020 hingga Juni 2021. Polisi menyebut total kerugian hingga Rp 165 juta.

Kanit Reskrim Polsek Genteng, Iptu Sutrisno menjelaskan, penangkapan SA berawal dari laporan pemilik restoran berinisial RW warga Jalan Sutorejo Prima. Pihaknya langsung melakukan penyelidikan.

“Setelah kami mendapat laporan, kami melakukan penyelidikan dengan memintai keterangan saksi serta mencari bukti petunjuk lainnya,” ujar Iptu Sutrisnom mengutip dari Beritajatim.com, Senin (11/4/2022)

Baca Juga:Jadi Syarat Mudik Tahun Ini, Vaksinasi Booster di Surabaya Disambut Antusias Warga

Usai melakukan penyelidikan, Petugas pun menghampiri rumah tersangka. Awalnya, perempuan berhijab tersebut menolak jika ia sudah menggelapkan uang restoran. Namun, ia tidak dapat mengelak, setelah petugas menunjukan aliran dana dalam rekening koran tabungannya, yang digunakan untuk kepentingan pribadi.

“Awalnya tersangka masih mengelak, namun setelah adanya bukti aliran dana yang dalam rekening koran tabungannya, dirinya mengakui bahwa uang hasil penjualan tidak disetorkan ke perusahaan, namun digunakan untuk kepentingan pribadi,” pungkas Sutrisno.

Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti buku rekening, ATM, dan 1 bendel rekening koran. Selain itu, penyidik juga mengamankan bukti lainnya yakni surat perjanjian kontrak dan buku laporan harian keuangan.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 374 KUHP dan diancam pidana selama 4 tahun penjara.

Baca Juga:Kemarin Ramai Penangkapan Muatan Truk Berisi Telur Infertil hingga Tangisan Lima Remaja Pelaku Tawuran di Surabaya

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 9 SMP dengan Kunci Jawaban dan Penjelasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Fiksi dan Eksposisi dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak