SuaraJatim.id - Perempuan berinisial SA warga Jalan Endrosono Surabaya diciduk polisi akibat kasus penggelapan. Persisnya, melakukan penilapan uang setoran hasil penjualan di restoran tempatnya bekerja.
Pelaku bekerja sebagai kasir restoran di Grand City Mall ini ternyata selama bekerja tidak menyetorkan hasil penjualan secara jujur, tepatnya sejak Agustus 2020 hingga Juni 2021. Polisi menyebut total kerugian hingga Rp 165 juta.
Kanit Reskrim Polsek Genteng, Iptu Sutrisno menjelaskan, penangkapan SA berawal dari laporan pemilik restoran berinisial RW warga Jalan Sutorejo Prima. Pihaknya langsung melakukan penyelidikan.
“Setelah kami mendapat laporan, kami melakukan penyelidikan dengan memintai keterangan saksi serta mencari bukti petunjuk lainnya,” ujar Iptu Sutrisnom mengutip dari Beritajatim.com, Senin (11/4/2022)
Baca Juga:Jadi Syarat Mudik Tahun Ini, Vaksinasi Booster di Surabaya Disambut Antusias Warga
Usai melakukan penyelidikan, Petugas pun menghampiri rumah tersangka. Awalnya, perempuan berhijab tersebut menolak jika ia sudah menggelapkan uang restoran. Namun, ia tidak dapat mengelak, setelah petugas menunjukan aliran dana dalam rekening koran tabungannya, yang digunakan untuk kepentingan pribadi.
“Awalnya tersangka masih mengelak, namun setelah adanya bukti aliran dana yang dalam rekening koran tabungannya, dirinya mengakui bahwa uang hasil penjualan tidak disetorkan ke perusahaan, namun digunakan untuk kepentingan pribadi,” pungkas Sutrisno.
Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti buku rekening, ATM, dan 1 bendel rekening koran. Selain itu, penyidik juga mengamankan bukti lainnya yakni surat perjanjian kontrak dan buku laporan harian keuangan.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 374 KUHP dan diancam pidana selama 4 tahun penjara.