Lantas apakah yang dimaksudkan dengan ‘bersungguh-sungguh’ atau mubalaghah dalam konteks di atas? Menurut imam Syafii maksud bersungguh-sungguh dalam berkumur adalah memasukkan air ke dalam mulut kemudian menjalankannya di dalam mulut lalu memuntahkannya.
Hal ini sebagaimana keterangan dalam kitab al-Majmu` Syarh al-Muhadzdzab. "Imam Syafii berkata bahwa besungguh-sungguh dalam berkumur adalah mengambil air (dari tangan, pent) dengan kedua bibir kemudian menjalankannya (memutar-mutar) di dalam mulut lantas memuntahkannya.
Sedang bersungguh-sungguh dalam menghirup air ke dalam hidung adalah mengambil air melalui hidung kemudian menghirupnya dengan nafas lantas mengeluarkannya" (Lihat Muhyidin Syarf an-Nawawi, al-Majmu` Syarh al-Muhadzdzab, Bairut-Dar al-Fikr, juz, 1, h. 355)
Penjelasan di atas lebih terfokus pada berkumur saat wudlu. Lantas bagaimana dengan berkumur selain dalam wudlu pada saat menjalankan ibadah puasa, misalnya untuk keperluan bersikat gigi? Berkumur dalam hal ini boleh namun jangan sampai ada air yang tertelan karena akan membatalkan puasa.
Baca Juga:Pengalaman Mahasiswa Indonesia, Perdana Puasa Ramadhan di Amerika Serikat dan Inggris