Bagaimana Hukum Buka Puasa Berdasar Azan di Televisi dan Radio, Bukan Azan di Masjid?

Ummat Islam yang rumahnya kebetulan jauh dari masjid biasanya akan berpatokan penanda waktu buka puasa (azan maghrib) dari televisi atau radio.

Muhammad Taufiq
Kamis, 21 April 2022 | 09:05 WIB
Bagaimana Hukum Buka Puasa Berdasar Azan di Televisi dan Radio, Bukan Azan di Masjid?
Pedoman Ibadah Ramadhan 1443 H, Simak Peraturan yang Berlaku - Ilustrasi Buka Puasa Bersama (Pixabay)

SuaraJatim.id - Ummat Islam yang rumahnya kebetulan jauh dari masjid biasanya akan berpatokan penanda waktu buka puasa (azan maghrib) dari televisi atau radio.

Bahkan sekarang ada juga yang berpedoman dari jadwal salat Kemenag atau jam. Ini biasanya dilakukan karena dari rumah mereka tidak terdengar azan maghrib.

Nah, bagaimana hukum memulai buka puasa dari televisi atau radio ini? Seperti dikutip dari penjelasan hukum buka puasa dari laman NUonline, ternyata buka puasa memang harus berhati-hati.

Puasa adalah ibadah yang menuntut seseorang untuk menahan diri dari makanan, minuman, dan hubungan seksual sejak terbit fajar hingga matahari tenggelam atau ghurub. Dan orang yang menjalankan ibadah puasa perlu memastikan tenggelamnya matahari sebagai waktu berbuka puasa.

Baca Juga:Jadwal Imsakiyah Cilegon Banten Kamis 21 April 2022

Oleh karena itu, ia perlu berhati-hati untuk menyantap hidangan takjil sebelum ada informasi pasti perihal ghurub atau matahari tenggelam.

"(Seseorang tidak memakan sesuatu di ujung siang Ramadhan sebagai bentuk ihtiyath atau kehati-hatian kecuali berdasarkan keyakinan) yaitu menyaksikan matahari tenggelam agar terjamin dari kekeliruan. (Seseorang boleh) memakan sesuatu di ujung siang Ramadhan (berdasarkan ijtihad) yaitu wirid atau lainnya (menurut pendapat yang lebih shahih) seperti waktu shalat. Sedangkan pendapat kedua mengatakan tidak boleh memakan takjil karena masih memungkinkan kesabaran sampai benar-benar yakin masuk waktu maghrib. (Lihat: M Khatib As-Syarbini, Mughnil Muhtaj, [Beirut, Darul Makrifah: 1997 M/1418 H], cetakan pertama, juz I, halaman: 631)."

Dari keterangan ini, kita mendapatkan keterangan bahwa orang yang beribadah puasa perlu berupaya untuk mencari informasi perihal kedatangan waktu maghrib. Artinya, ia tidak boleh menduga-duga atas kedatangan waktu maghrib yang berkaitan dengan waktu berbuka puasa.

"Adapun tanpa berdasarkan ijtihad, maka seseorang tidak boleh berbuka puasa meski dengan dugaan karena pada prinsipnya waktu siang masih berjalan. Sedangkan qiyas ijtihad sebagai sandaran buka puasa dimungkinkan sebagaimana kebolehan kabar seorang yang adil atas tenggelamnya matahari berdasarkan kesaksiannya. (Lihat: M Khatib As-Syarbini, Mughnil Muhtaj, [Beirut, Darul Makrifah: 1997 M/1418 H], cetakan pertama, juz I, halaman: 631-632)."

Lalu bagaimana status adzan maghrib di bulan Ramadhan yang diputar oleh pelbagai stasiun televisi? Adzan maghrib yang diputar oleh pelbagai stasiun televisi didasarkan pada semisal jadwal imsakiyah dan waktu shalat yang juga sebenarnya dimiliki masyarakat dan dapat diverifikasi di rumah masing-masing.

Baca Juga:Jadwal Imsakiyah Pandeglang Banten Kamis 21 April 2022

Sementara jadwal imsakiyah dan waktu shalat disusun berdasarkan perhitungan astronomis. Seseorang yang beribadah puasa boleh menyandarkan diri waktu maghribnya pada adzan yang diputar oleh stasiun televisi.

Namun demikian disarankan agar masyarakat menunggu sejenak buka puasanya untuk memastikan waktu maghrib dengan memindah-mindah ke stasiun televisi yang lain dan memverifikasinya dengan jam dinding serta jadwal shalat dan imsakiyah agar informasi atas waktu maghrib diperoleh secara mutawatir dan dari pelbagai sumber.

Ketika waktu maghrib telah pasti, maka ketika itu disunahkan untuk berbuka puasa sebagaimana keterangan Syekh Ramli berikut ini:

"Kesunahan penyegeraan berbuka puasa terletak pada kepastian waktu maghrib atau dugaan waktu maghrib dengan tanda-tanda tertentu berdasarkan hadits: Orang-orang senantiasa berada dalam kebaikan selama mereka menyegerakan berbuka. [HR Muttafaq Alaih]. (Lihat Ar-Ramli, Nihayatul Muhtaj, juz IX, halaman: 408)."

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini