Permainan Licin Pokmas Boneka: Siasat Ketua DPRD Magetan cs Manipulasi Dana Pokir Ratusan Miliar

Kejaksaan Negeri Magetan menetapkan Ketua DPRD Suratno beserta lima tersangka lainnya atas dugaan korupsi dana hibah Pokir.

Wakos Reza Gautama
Jum'at, 24 April 2026 | 15:41 WIB
Permainan Licin Pokmas Boneka: Siasat Ketua DPRD Magetan cs Manipulasi Dana Pokir Ratusan Miliar
Ilustrasi Ketua DPRD Magetan Suratno. Kejaksaan Negeri Magetan menetapkan Ketua DPRD Kabupaten Magetan Suratno sebagai satu dari enam tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah pokok pikiran (pokir) tahun anggaran 2020–2024 dengan nilai realisasi mencapai Rp242,9 miliar. [ANTARA]
Baca 10 detik
  • Kejaksaan Negeri Magetan menetapkan Ketua DPRD Suratno beserta lima tersangka lainnya atas dugaan korupsi dana hibah Pokir.
  • Tersangka melakukan manipulasi terstruktur pada dana senilai Rp242,9 miliar melalui rekayasa administratif serta penggunaan kelompok masyarakat fiktif.
  • Proses hukum kasus ini terus berjalan sejak 10 April lalu setelah ditemukan bukti penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah.

SuaraJatim.id - Gedung DPRD Magetan kini terasa sunyi, namun suasananya mencekam. Sang nakhoda, Suratno, yang menduduki kursi tertinggi sebagai Ketua DPRD, kini harus bertukar tempat duduk. Bukan lagi kursi empuk pimpinan dewan, melainkan dinginnya kursi pesakitan di Rumah Tahanan (Rutan) Magetan.

Kejaksaan Negeri Magetan resmi menetapkan Suratno sebagai tersangka utama dalam megaskandal korupsi dana hibah Pokok Pikiran (Pokir) periode 2020–2024. Nilainya tidak main-main. Realisasi dana yang diduga dimanipulasi mencapai angka fantastis, Rp242,9 miliar.

Ini bukan sekadar kasus korupsi biasa. Kejaksaan mengungkap adanya praktik manipulasi yang terstruktur, sistematis, dan masif.

Modusnya pun licin. Suratno tidak sendirian. Dia ditetapkan sebagai tersangka bersama lima orang lainnya, termasuk anggota DPRD aktif (JM), seorang mantan anggota dewan (JML), serta tiga tenaga pendamping yang menjadi kaki tangan di lapangan.

Baca Juga:9 Pegawai ESDM Jatim Kembalikan Uang Pungli yang Menjadi Bonus Bulanan ke Kejati

Kepala Kejaksaan Negeri Magetan, Sabrul Iman, membeberkan bahwa para tersangka menguasai seluruh "napas" dana hibah, mulai dari perencanaan yang matang, proses pengajuan yang direkayasa, hingga pencairan anggaran.

"Rangkaian pelanggaran ini merupakan praktik manipulasi. Modusnya menguasai seluruh tahapan hibah. Adapun laporan keuangan disusun hanya untuk menutupi pelanggaran hukum," tegas Sabrul Iman.

Di balik dokumen-dokumen yang nampak legal, tersimpan kenyataan pahit. Kelompok Masyarakat (Pokmas) yang seharusnya menjadi ujung tombak penerima manfaat justru hanya dijadikan "boneka" administratif.

Secara fisik, Pokmas itu ada, namun perannya dikerdilkan. Fakta materiil menunjukkan bahwa proposal hingga laporan pertanggungjawaban tidak disusun oleh masyarakat, melainkan telah "dikondisikan" oleh jaringan orang kepercayaan oknum dewan tersebut.

Ironisnya, aspirasi masyarakat yang selama ini digembar-gemborkan hanya dijadikan "mantra" formalitas demi memuluskan pencairan dana.

Baca Juga:Skandal Dana Aspirasi: Ketua DPRD Magetan Ditahan Terjerat Korupsi Rp 242 Miliar

Alih-alih dikelola secara swakelola oleh warga, proyek-proyek tersebut justru dilempar ke pihak ketiga yang terafiliasi secara politik. Hasilnya? Banyak proyek mangkrak, tak tuntas, dan tak memberikan manfaat apa pun bagi rakyat yang namanya dicatut.

Dari total rekomendasi alokasi yang mencapai Rp335,8 miliar, penyidik menemukan jejak penyimpangan yang dalam. Sejak status kasus dinaikkan menjadi penyidikan pada 10 April lalu, maraton pemeriksaan saksi terus dilakukan hingga akhirnya bukti-bukti mengarah kuat pada keenam tersangka.

Kini, Suratno dan koleganya dijerat dengan Pasal 12 huruf E UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (ANTARA)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak