Lanud Iswahjudi Warning Warga Madiun Raya Tidak Terbangkan Balon Udara, Ngeyel Bakal Ditindak Tegas

Menerbangkan balon udara jelang Lebaran memang sudah menjadi tradisi masyarakat sejumlah daerah di Jawa Timur, misalnya Ponorogo dan Madiun Raya.

Muhammad Taufiq
Sabtu, 23 April 2022 | 11:05 WIB
Lanud Iswahjudi Warning Warga Madiun Raya Tidak Terbangkan Balon Udara, Ngeyel Bakal Ditindak Tegas
Warga ramai-ramai menerbangkan balon udara di Ponorogo [Foto: Beritajatim]

Sesuai pasal tersebut, akan dikenakan sanksi pidana selama-lamanya dua tahun penjara atau denda sebanyak-banyaknya hingga Rp500 juta.

"Masyarakat yang terbukti menerbangkan balon udara, bisa dijerat dengan undang-undang nomor 1 tahun 2009 pasal 411 dengan ancaman pidana penjara 2 tahun atau denda maksimal hingga Rp 500 juta," katanya menegaskan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini