SuaraJatim.id - Kuasa hukum atau pengacara pihak Bank Rakyat Indonesia (BRI), H Rif'an Hanum menegaskan tidak ada unsur pidana terkait kasus penemuan uang Rp 5 miliar di Exit Tol Mojokerto.
Rif'an Hanum menjelaskan, semua fakta hukum harus menjadi rumusan-rumusan tuduhan. Menjadi satu kesatuan utuh dan semua unsur itu wajib dipenuhi.
"Tidak boleh berdiri sendiri itu yang pertama. Kedua, harus ada saling keterkaitan. Ketiga memang benar-benar dilakukan. Keempat, mulai awal sampai akhir, benar-benar satu rangkaian yang direncanakan yang sudah dikemas menjadi satu perbuatan yaitu bahasa hukumnya adalah mens rea, ada niat dan benar-benar dilakukan. Dilakukannya itu sampai selesai ndak boleh terputus, itu pidana," jelasnya.
"Check balanced, setiap kami dapat uang masuk katakan kejadian ini yang Rp5 miliar itu, balancenya harus Rp5 miliar di perbankan di kas besar kami. Uang baru yang sekarang itu uang pengganti. Dikasihkan vendor pada 3 orang tersebut yang diperiksa," sambungnya.
Baca Juga:4 Fakta Kasus Temuan Dua Mobil Berisi Uang Rp 5 Miliar yang Bikin Heboh Mojokerto
Ia menegaskan kembali, sangkaan hukum pihak kepolisian tak jelas.
"Apa yang dituduhkan penyidik kepada klien kami, unsur-unsurnya sangatlah kabur. Kasus ini, ada yang dituduhkan dalam bahasa saya itu 'kabur'. Dari syarat-syarat yang ditentukan pasal 49 ayat a. Apa yang dituduhkan, itu tidak kami lakukan," jelas Rif'an mengutip dari TIMES Indonesia, Minggu (24/4/2022).
Pasal 49 ayat 1 poin a, b, c tertulis sebagaimana berikut.
Anggota Dewan Komisaris, Direksi, atau pegawai bank yang dengan sengaja:
a. membuat atau menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan atau dalam proses laporan, maupun dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha, laporan transaksi atau rekening suatu bank;
Baca Juga:Mulai Disidik, Polisi Kantongi Calon Tersangka Kasus Temuan Uang Rp 5 Miliar di Mojokerto
b. menghilangkan atau tidak memasukkan atau menyebabkan tidak dilakukannya pencatatan dalam pembukuan atau dalam laporan, maupun dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha, laporan transaksi atau rekening suatu bank;
c. mengubah, mengaburkan, menyembunyikan, menghapus, atau menghilangkan adanya suatu pencatatan dalam pembukuan atau dalam laporan, maupun dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha, laporan transaksi atau rekening suatu bank, atau dengan sengaja mengubah, mengaburkan, menghilangkan, menyembunyikan atau merusak catatan pembukuan tersebut, diancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (limabelas) tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dan paling banyak Rp200.000.000.000,00 (dua ratus miliar rupiah)."
Hanum menjelaskan bahwa selama ini, pihak Bank BRI telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam tata administrasi perbankan. Hal pokok lagi, kata Hanum, kegiatan ini telah dilakukan selama 4 tahun.
"Contoh pencatatan, kami catat. Jadi untuk mempermudah administrasi dan lain-lain dalam pembukuan, tetap ada catatan-catatan kecil di perbankan itu. Itu pasti ada. Nah yang paling pokok lagi, kita sudah melakukan kegiatan ini sampai 4 tahun mulai dari 2018. Dan tidak ada masalah," tegas Hanum.
PT Trans Duta x BRI
Hanum mengatakan bahwa, selama ini hubungan antara vendor dengan pihak bank terjalin dengan baik. "Dari uang Rp5 miliar itu, kami pihak BRI kerjasama dengan PT Trans Duta untuk melakukan penukaran-penukaran. Jika ditemukan uang rusak, jika ditemukan kejanggalan-kejanggalan itu terputus disana (PT Trans Duta). Tidak mungkin uang itu keluar dari PT Trans sebelum sampai di tangan penukar," jelasnya.
Hanum mempertanyakan kepada pihak kepolisian terkait dimana letak unsur kehati-hatiah dan unsur ketidaktaatan. "Unsur kehati-hatiannya dan unsur ketidaktaannya di mana? Kalau kita bicara pidana. Kalau kami dianggap tidak taat dengan apa yang diatur oleh undang-undang perbankan, pertanyaan kami, ketidaktaatan kami itu ada dimana?" pungkasnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, polisi mengamankan uang sejumlah Rp3,7 miliar di Exit Tol Gedeg, Rabu (20/4/2022) lalu. Uang bernilai fantastis itu diamankan dan saat ini menjadi barang bukti kepolisian.
Saat ini, kasus tersebut telah sampai kepada tahap penyidikan. Setidaknya polisi mengamankan 6 terduga pelaku. Namun hingga saat ini 6 pelaku masih berstatus saksi dan telah dipulangkan.
Selama tahap penyidikan, Polresta Mojokerto telah menambah sejumlah saksi. Total saat ini 11 orang dinyatakan sebagai saksi atas kasus uang miliaran rupiah yang ditemukan di Exit Tol Gedeg, Kabupaten Mojokerto.
Pihak kepolisian menyangkakan dengan dua pasal. Yakni pasal 106 UU RI nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan dan pasal 49 ayat (1) dan (2) UU RI nomor 10 tahun 1998 tentang Perbankan.
Pihak kepolisian tengah melakukan pengembangan lebih lanjut terkait adanya dugaan pelanggaran pasal perbankan dalam kasus penemuan uang miliaran di Exit Tol Mojokerto ini.