SuaraJatim.id - Penyidik Satreskrim Polresta Mojokerto terus melakukan penyidikan perihal temuan uang Rp 5 miliar di dekat exit Tol Gedek. Sejauh ini sebanyak 11 orang saksi yang sudah dimintai keterangan oleh pihak penyidik.
Kasat Reskrim Polresta Mojokerto AKP Rizki Santoso mengungkapkan, dari 11 orang saksi yang diperiksa, 3 orang diantaranya merupakan pegawai salah satu bank milik negara di Bandung. Dimana, para pegawai ini merupakan pihak-pihak yang mengetahui keluar masuknya uang dari bank tersebut.
"Ada 11 orang yang diperiksa, 3 orang dari pihak bank, 2 orang vendor, dan saksi lainnya 6 orang," kata Rizki, Sabtu (23/4/2022).
Seperti diketahui, uang baru sebesar Rp 5 miliar yang ditemukan anggota Sabhara Polsek Jetis sekira pukul 01.00 dini hari ini merupakan milil JE (29). Warga Kabupaten Sidoarjo ini dibantu oleh oknum bank di Bandung untuk bisa menukarkan uang miliaran rupiah ke dalam pecahan receh sekaligus.
Baca Juga:4 Fakta Kasus Temuan Dua Mobil Berisi Uang Rp 5 Miliar yang Bikin Heboh Mojokerto
Uang ditukar dalam bentuk pecahan Rp 1.000, Rp 2.000, Rp 5.000, Rp 10.000 serta Rp. 20.000. Dalam kurun waktu selama Ramadan 1443 Hijriyah ini, JE sudah dua kali berhasil menukarkan uang dalam bentuk pecahan kecil itu di bank tersebut.
"Ada dugaan pelanggaran SOP yang terjadi pada proses penukaran ini," ucap Rizki.
Dugaan itu sepertinya memang benar adanya. Lantaran besaran uang yang ditukar dalam jumlah yang cukup besar. Padahal Bank Indonesia (BI) memberikan batasan maksimal Rp 3,9 juta kepada setiap orang yang menukar uangnya dalam bentuk receh guna keperluan Lebaran.
Selain itu, JE diduga kuat menjual belikan uang pecahan kecil yang berhasil ditukarkannya ke pihak lain. Yakni ke para pengecer di tepi jalan yang biasa menjamur saat Ramadan tiba. Dari transaksi itu, JE diduga mendapatkan keuntungan yang cukup besar.
Lantaran saat diamankan, petugas tak sengaja memergoki transaksi 'jual beli' uang pecahan receh yang dilakukan JE dan MS pengepul uang baru asal Mojokerto. Ketika itu MS hendak membeli uang baru pecahan kecil itu ke JE sebesar Rp 400 juta.
Baca Juga:Mulai Disidik, Polisi Kantongi Calon Tersangka Kasus Temuan Uang Rp 5 Miliar di Mojokerto
"Karena sebenarnya pihak yang berwenang mengelola dan menyebarkan uang adalah PJPUR (Penyelenggara Jasa Pengolahan Uang Rupiah) atau bank yang ditunjuk pemerintah," tukas Rizki.
Kasus temuan uang Rp 5 miliar di sekitar exit Tol Gedek, Mojokerto itupun sudah naik ke penyidikan. Polisi diduga juga sudah mengantongi calon tersangka dalam perkara ini.
Kasus ini bermula ketika petugas Shabara Polsek Jetis melakukan patroli dan mendapati adanya dua mobil yang mencurigakan. Saat diperiksa petugas justru dikejutkan lantaran ada 6 orang tengah memindahkan uang dalam jumlah besar.
Uang itu dipindahkan dari mobil Grandmax dengan nomor polisi (Nopol) D 8348 EY ke mobil Pajero Sport warna hitam dengan Nopol S 1210 XE. Petugas yang curiga lantas mengamankan ke-6 orang tersebut beserta uang. Kasus ini kemudian diserahkan ke Satreskrim Polresta Mojokerto.
Kontributor: Zen Arifin