Hukum Menyerahkan Zakat Fitrah Satu Keluarga Langsung Kepada Satu Orang Mustahik, Boleh Atau Tidak?

Mengeluarkan zakat (Fitrah) di Bulan Ramadhan merupakan salah satu rukun Islam yang hukumnya wajib dikeluarkan oleh setiap muslim.

Muhammad Taufiq
Rabu, 27 April 2022 | 11:05 WIB
Hukum Menyerahkan Zakat Fitrah Satu Keluarga Langsung Kepada Satu Orang Mustahik, Boleh Atau Tidak?
Ilustrasi zakat fitrah anak - Zakat Fitrah Anak yang Orang Tuanya Bercerai. (Freepik)

Syekh Abdurrahman bin Muhammad al-Masyhur menjelaskan:

"Tidak ada keraguan bahwa menurut mazhab Syafi’i diwajibkan meratakan mustahiq zakat yang wujud dari beberapa golongan di dalam zakat (mal) dan zakat fitrah. Menurut mazhabnya tiga Imam, boleh meringkas atas satu golongan. Pendapat ini difatwakan oleh Syekh Ibnu Ujail, Syekh al-Ashba’i dan diugemi oleh mayoritas ulama muta’akhirin, karena sulitnya perihal (meratakan zakat). Boleh mengikuti pendapat-pendapat tersebut dalam memindah zakat dan memberinya kepada satu orang seperi fatwanya Syekh Ibnu ‘Ujail dan lainnya'." (Syekh Abdurrahman bin Muhammad al-Masyhur, Bughyah al-Mustarsyidin, hal. 219).

Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa zakat fitrah sekeluarga untuk satu orang mustahiq adalah persoalan yang diperdebatkan oleh ulama (ikhtilaf).

Menurut pendapat mayoritas mazhab Syafi’i tidak diperbolehkan, sedangkan menurut Ibnu ‘Ujail, al-Ashba’i dan mayoritas ulama muta’akhirin, diperbolehkan. Pendapat kedua ini senada dengan pendapatnya tiga Imam, Abu Hanifah, Malik dan Ahmad bin Hanbal. Masing-masing dari dua pendapat tersebut boleh diikuti.

Baca Juga:Berapa Besaran Zakat Fitrah 2022 Wilayah DKI Jakarta? Ini Penjelasan Baznas

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini